Amuntai, kalselpos.com – Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengikuti rapat Evaluasi dan Konsolidasi Pengelolaan LAPOR yang diselenggarakan oleh Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kegiatan dilaksanakan di Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Ruang Command Center Banjarbaru, dihadiri seluruh Admin penghubung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se- Kalsel, Jum’at (20/10) lalu.
Admin LAPOR HSU M. Rizki Hidayat mengatakan, data dihimpun dalam situs website, lapor.go.id, LAPOR HSU jumlah keseluruhan pengaduan masyarakat pada tanggal 1 Januari hingga 20 Oktober 2023, berjumlah 62 laporan.
“Untuk Laporan masyarakat yang masuk di Kanal LAPOR HSU, antara lain terkait pendidikan dan kebudayaan, ketertiban umum, lainnya terkait perhubungan, pemadam kebakaran, informasi terkait aplikasi pemerintah, bantuan sosial, anggaran dan perbendaharaan, serta Lainnya terkait ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat,” rincinya.
Ia menambahkan, di LAPOR HSU tindak lanjut Admin penghubung SKPD dengan SKPD terkait sudah rata-rata satu sampai tiga hari sejak laporan masyarakat muncul di kanal Admin Nasional SP4N- LAPOR. Laporan dilempar ke Admin LAPOR HSU dan didisposisikan ke SKPD terkait.
Kepala Seksi Pengelolaan Opini Publik Diskominfo Proinsi Kalsel, Chairun Ni’mah, didampingi Rakhmatiah, selaku Kepala Sub Bagian Pelayanan Publik Biro Organisasi Provinsi Kalsel menjelaskan, sesuai dengan arahan Presiden tentang partisipasi publik perlu terus diperkuat.
Indonesia telah mengembangkan kanal pengaduan terpadu yaitu LAPOR! yang terhubung dengan lebih dari 600 lembaga pemerintahan pusat dan daerah.
Lebih lanjut ia menambahkan, sasaran strategis SP4N pada tahun 2024 adalah terwujudnya pengelolaan pengaduan yang mampu memberikan respon dan solusi cepat serta terpercaya yang dilihat dari indikator jumlah pengaduan dan persentase penyelesaian tindak lanjut pengaduan.
Ia berharap semoga SP4N-LAPOR di setiap kabupaten/kota mengalami peningkatan jumlah aduan, serta tindak lanjut aduan minimal kurang dari lima hari kerja.
Alur pengelolaan SP4N-LAPOR, yakni pelapor menerima pelayanan yang tidak memuaskan. Pelapor mengadukan laporannya di SP4N-LAPOR pada website lapor.go.id atau SMS 1708. Admin Nasional melakukan verifikasi awal dan meneruskan ke Admin instansi paling lambat tga hari kerja, kemudian admin instansi melakukan verifikasi lanjutan paling lambat tga hari kerja.
Pejabat penghubung memberikan respon awal dan melakukan koordinasi ke unit terkait, pejabat penghubung memberikan tindak lanjut paling lambat lima hari kerja (Permintaan Informasi), 14 hari kerja (Tidak berkadar pengawasan) serta 60 hari kerja (Pengaduan berkadar pengawasan).
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





