Kotabaru, kalselpos.com – Anggota DPRD Kotabaru, Rabbiansyah yang juga merupakan Ketua Pansus Raperda Ketenagakerjaan di DPRD menggelar rapat bersama dengan Disnaker, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Kabag Hukum Setda guna mensinkronisasi Raperda, bertempat diruang Komisi I DPRD Kotabaru, Senin (16/10/23).
Dalam kesempatannya, dikatakan oleh Rabbiansyah bahwa, Raperda tersebutn sangat bagus, dan mesti harus sinkron dengan UU Cipta Kerja maupun UU lainya yang berhubungan dengan ketenagakerjaan, tujuannya tentu saja untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di daerah.
“Selain perlindungan tenaga kerja, juga memberikan pelayanan kepada pencari kerja, serta mewujudkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi agar mampu bersaing, ruang lingkupnya sangat luas,” kata pria yang akrab disapa Roby ini.
Dijelaskan olehnya, Raperda itu ada yang memuat perencanaan tenaga kerja, pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja, jaminan sosial, hubungan industrial sampai sanksi administratif, dan pihaknhya meminta informasi dan masukan agar Raperda ini lebih sempurna.
“Raperda ini akan lebih baik, misalnya kita panggil BPJS Ketenagakerjaan, supaya nanti bisa mengakomodir bagaimana peran Pemda, peran perusahaan lewat CSR atau pihak lain bisa mengakomodir pekerja rentan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Menurut politisi partai Perindo ini, masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan, penjual pentol dan lain-lain bisa terakomodir jaminan sosialnya, minimal jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Mudah-mudahan ditahun ini dapat menyelesaikan Raperdanya, sehingga 2024 bisa dilaksanakan di Kotabaru. Mohon doa dan dukungan masyarakat khususnya kaum buruh Kotabaru agar Raperda ini segera menjadi Perda sebagai bentuk perlindungan kepada Buruh,” pungkasnya. (fauji)
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





