Kandangan, kalselpos.com – Jajaran Polsek Daha Selatan menciduk pengedar Narkotika jenis sabu, di Jalan Negara-Kandangan, Desa Muning Tengah, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kamis (12/10) sekitar pukul 18.00 WITA.
Pelaku berinisial I (24) merupakan warga Jalam Negara-Kandangan, Desa Muning Tengah, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten HSS.
“Pelaku ditangkap hasil informasi yang didapat oleh jajaran Polsek Daha Selatan di wilayah tersebut ada pengedar narkoba,” ujar Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu melalui Kapolsek Daha Selatan Ipda Purwadi, Jumat (13/10).
Kemudian, jajaran Polsek Daha Selatan melakukan undercover dan pembuntutan hingga menangkap pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengeledahan ditemukan barang bukti 20 paket sabu seberat 4.54 gram siap edar yang disimpan dalam kotak rokok diletakan atas lemari pakai rumah pelaku,” ujar Ipda Purwadi.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Daha Selatan untuk diproses lebih lanjut. “Pelaku akan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Ipda Purwadi.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





