Kotabaru, kalselpos.com – Ketua Panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda) Ketenagakerjaan, Rabbiansyah S.Sos bersama anggota, menggelar rapat pembahasan lanjutan bersama pihak Disnaker, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Bagian Hukum Kotabaru, Senin (2/10/2023) di ruang Komisi 1 Lantai II Gedung DPRD Kabupaten Kotabaru.
“Rapat ini dalam rangka untuk proses sinkronisasi terhadap Raperda Ketenagakerjaan, yang sekarang terus dilakukan,” ujar Rabbiansyah, kepada wartawan.
Menurutnya, Raperda ini dinilai sangat bagus dalam rangka mensinkronkan UU Ciptakerja maupun UU lainya yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.
“Tujuannya tentu saja untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja kita di daerah,” ungkapnya.
Termasuk lanjutnya, untuk memberikan pelayanan kepada pencari kerja, serta mewujudkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi agar mampu bersaing.
“Ruang lingkup Raperda ini sangat luas, ada memuat perencanaan TK, Pelatihan Kerja, Penempatan TK, Penggunaan TKA, Hubungan Kerja, Jaminan Sosial, Industrial sampai Sanksi Administratif, kita muat,” bebernya.
Pihaknya juga meminta informasi dan masukan agar Raperda ini lebih sempurna, termasuk dengan menerima masikan langsung dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita ingin raperda ini juga mengakomodir bagaimana peran pemda, peran perusahaan lewat CSR atau pihak lain bisa mengakomodir pekerja rentan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan, penjual pentol dan lain-lain bisa terakomodir jaminan sosialnya, minimal jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” harapnya.
“Mudah-mudahan tahun 2023 kami mampu menyelesaikan Raperda ini sehingga 2024 sudah bisa dilaksanakan di Kotabaru,” cecarnya.
“Mohon doa dan dukungan masyarakat khususnya kaum buruh Kotabaru agar Raperda ini segera menjadi Perda sebagai bentuk perlindungan kepada Buruh,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





