Banjarmasin, kalselpos.com – HD (41), seorang warga Jalan Alalak Tengah RT 15. Banjarmasin Utara, diamankan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, dikarenakan kedapatan lmemiliki empat paket sabu.
“Pelaku kami tangkap, pada Kamis 14 September 2023, di kediamannya, karena tertangkap menyimpan empat paket sabu seberat 10,07 gram, ” ucap Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Selasa (19-09-2023), kepada awak media.
Kasat menjelaskan, penangkapan pelaku bermula ketika petugas mendapatkan informasi bahwa di TKP kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Saat dilakukan penangkapan, petugas mendapatkan dua paket sabu seberat 9,74 gram yang disimpannya di atas tanah belakang rumah pelaku, ” jelas Kasat.
Tak berhenti sampai disitu, petugas kembali melakukan penggeledahan dan ditemukan kembali dua paket sabu lainnya yang disimpan di dalam dompet berwarna hitam seberat 0,33 Gram.
“Selain empat paket sabu dengan berat keseluruhan 10,07 gram, disita juga satu unit timbangan digital dan sendok sabu, serta beberapa bungkus plastik klip, ” ungkapnya.
Atas ulahnya HD kini digelandang di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





