Jakarta,kalselpos.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan ekspor bijih nikel ilegal sebesar 5 juta ton ke China.
Luhut menyebut, ekspor bijih nikel ilegal tersebut berasal dari Kalimantan Selatan.
“Yang 5,1 juta ton itu kan? Sekarang ini dengan digitalisasi itu sudah kita bicara dengan KPK. KPK sudah telepon saya menjelaskan karena mereka yang dapat dengan kami, karena semua digitalize, kita sudah urut dari China mana asalnya itu, asalnya itu dari Kalimantan Selatan,” tutur Luhut di Jakarta, dikutip Kamis (07/09/2023), sebagaimana dikutip kalselpos.com dari CNBC Indonesia.
Namun, lanjutnya, pihaknya tidak berhenti menyelidiki sampai di dugaan ekspor bijih nikel ilegal ini. Pihaknya kini juga tengah menyelidiki bijih nikel yang tercampur pada ekspor besi baja (iron).
“Tapi sekarang kita yang selidiki itu nikel yang tercampur dengan iron ada di dalamnya. Pertanyaannya, apakah ini disengaja atau tidak, lagi kita cari. Kadarnya apa, kadarnya rendah 0,5,” tutur Menko Luhut.
Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah kini sedang mengupayakan agar semua sistem pencatatan dan pengawasan digitalisasi, sehingga mudah dilacak.
“Jadi, semua lagi kita investigasi, kalau untuk batubara sudah sangat sulit untuk nipu karena sudah digitalize, sekarang nikel kita masukin dengan Jaksa Agung, dengan KPK juga bicara semua akan kita masukkan digitalize, sehingga kita bisa trace semua,” paparnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya dugaan kasus ekspor ilegal bijih nikel RI ke China sejak 2021 lalu. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 5 juta ton bijih nikel RI diduga telah diselundupkan ke Negeri Tirai Bambu sejak 2021-2022.
Padahal, seperti diketahui, Pemerintah Indonesia telah resmi melarang ekspor bijih nikel sejak 2020 lalu.
Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria menyebut, informasi dugaan ekspor ilegal bijih nikel tersebut berasal dari Bea Cukai China. “Data ini sumbernya dari Bea Cukai China,” ujar Dian, dikutip Jumat (23/6/2023).
Dian tidak menyebutkan secara rinci mengenai asal bijih nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut. Namun, ada dugaan bijih nikel tersebut berasal dari tambang di Sulawesi atau Maluku Utara.
Terpisah, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia meminta aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum atas kasus ekspor ilegal bijih nikel ke China.
Menurutnya, sejak larangan ekspor bijih nikel resmi diberlakukan Januari 2020, maka pemerintah sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin ekspor komoditas tersebut.
“Namun kalau masih ada yang melakukan gerakan tambahan, di luar apa yang menjadi aturan, saya minta kepada aparat hukum ya proses saja karena ini bukan tindakan yang menjadi legal dari kebijakan negara,” katanya dalam paparan realisasi investasi triwulan II 2023 di Jakarta, Jumat, sebagaimana dikutip dari Antara.
Bahlil mengaku kaget setelah mendengar kabar adanya ekspor bijih nikel ilegal. Ia pun segera mengecek ke Kementerian Perdagangan terkait izin ekspor nikel mentah tersebut dan faktanya tidak ada izin yang terbit.
“Apakah mungkin ini dimasukkan, contoh, judulnya pasir besi tapi dalamnya nikel ya wallahualam. Tapi kalau itu terjadi, saya pikir aparat penegak hukum harus segera melakukan tindakan hukum karena negara ini negara hukum. Tidak boleh ada yang membuat pergerakan tambahan di luar produk hukum,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan temuan dugaan ekspor 5,2 juta ton ore nikel (bijih nikel) ilegal ke China
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mendalami dugaan ekspor nikel ilegal tersebut.
“Sedang dikoordinasikan dengan Bea Cukai. Secara teknis apakah nikel yang dimaksud kategorinya sama atau beda,” kata Pahala saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/7).
Pahala juga mengatakan KPK sedang memeriksa soal nomor HS atau harmonised system terkait ekspor nikel tersebut.
Selain itu, KPK kini juga sedang mengklarifikasi teknis temuan tersebut dan melakukan perbaikan pada platform Simbara (Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara).
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





