Rangkaian HANTARU 2023, Kanwil BPN Kalsel gelar Seminar Hukum Pertanahan

Ket foto : ATR/BPN Kalsel saat menggelar Seminar Hukum Pertanahan Auditorium Prof Idham Zarkasi, S.H Fakultas Hukum ULM Banjarmasin, Selasa (12/8/2023).(Mul)

Banjarmasin, kalselpos.com– Salah satu rangkaian peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) Tahun 2023, Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR/BPN) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Seminar Hukum Pertanahan dengan mengangkat tema “Kinerja dan Kolaborasi Untuk Indonesia Maju” yang berlangsung di Auditorium Prof Idham Zarkasi, S.H Fakultas Hukum ULM Banjarmasin, Selasa (12/8/2023).

Kakanwil ATR/BPN Provinsi Kalsel Alen Syahputra, SH. M.Kn selaku pembicara utama pada seminar hukum dan selaku moderator Dr Ahmad Suhaimi SSos SH MH MM yang juga selaku Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut.

Bacaan Lainnya

Seminar hukum yang dihadiri ratusan peserta itu menghadirkan 2 orang narasumber berkompeten yang ahli di bidangnya, yaitu Dr. Robensjah Sjachran, S.H., M.H.(Emeritus PPAT-Notaris-Dosen-Konsultan Hukum) dan Prof. Dr. Agus Yuda Hernoko, S.H., M.H (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang juga Ketua Program S3 FH Universitas Airlangga, Surabaya

Terkait implementasi penyelesaian agunan yang diambil oleh Bank diulas oleh Dr Robensjah Sjahran, SH. MH.

Sedangkan Penerapan prinsip proporsionalitas dalam kontrak perikatan penyerahan agunan dalam rangka penyelesaian kredit melalui penjualan sukarela diulas oleh Prof Agus Yudha Hermoko, SH, MH

Salah satu kaitan yang diulas diantaranya mengenai Surat Edaran Nomor-23/PN/200023/PN/2000 Berdasarkan Pasal 20 ayat [2] UUHT, atas kesepakatan kreditur dan debitur, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan dibawah tangan.

Kemudian Pencatatan Pendaftaran peralihan hak oleh Kantor Pertanahan terhadap agunan yang dipindahtangankan secara sukarela/dibawah tangan.
Pemindahan Hak
Pasal 37. (1) Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT
Pemindahan Hak Dengan Lelang Pasal 41
Peralihan hak melalui pemindahan hak dengan lelang hanya dapat didaftar jika dibuktikan dengan kutipan risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang.
Pasal 94 Pemeliharaan data pendaftaran tanah dilaksanakan dengan pendaftaran perubahan data fisik dan atau data yuridis.

(2) Perubahan data yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: peralihan hak karena jual beli, tukar menukar hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya

Dalam hal ini disampaikan Dr.Robensjah Sjachran, bahwa apabila diperhatikan maka Ada kekosongan hukum terhadap pendaftaran peralihan hak, karena jual beli dari penyerahan sukarela belum diatur secara detail pada Permeneg/KBPN No. 3 Tahun 1997 Jo Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait