Buntok,kalselpos.com–
Jajaran Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng, berhasil meringkus 2 (dua) orang pelaku illegal logging atau pembalakan liar di Dusun Parigi, Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan.
Hal ini tentunya merupakan keberhasilan Polres Barsel yang kesekian kalinya dalam mengamankan pelaku illegal logging.
Dalam press releasenya Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman melalui Kabag Ops Polres Barsel AKP Nurtata mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 2 orang pelaku terkait dugaan pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan di Dusun Parigi, Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan. Kemudian turut diamankan barang bukti satu unit excavator dan truk bermuatan kayu log.
“Pelaku berinisial A (31) pekerjaan swasta beralamat di Kapuas bersama dengan temannya berinisial LS (28) beralamat di Kabupaten Ketapang Kalbar,” jelas AKP Nurtata saat press release di Mapolres Barsel, Rabu (30/8/2023).
Ia juga menjelaskan, bahwa barang bukti berupa satu unit tronton merk Nissan dengan Nopol P 9053 TYU dan 1 unit excavator merk Sany. Kemudian 1 unit DT merk Hino hijau dengan Nopol DA 8857 KC yang bermuatan 3 batang kayu log, 1 truk merk Fuso warna orange Nopol AG 9053 EH juga bermuatan 3 potong kayu log, serta 1 unit truk Fuso warna hijau dengan Nopol L 8247 UP
bermuatan 3 potong kayu log.
Berdasarkan hasil pengecekan ternyata aktivitas tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
“Adapun kronologis kejadian, pada Sabtu 26 Agustus 2023 pihaknya mendapatkan laporan dari Dinas Kehutanan. Yang mana di Dusun Parigi, Desa Kalahien ada aktivitas yang mencurigakan diduga kegiatan illegal logging,” ungkap AKP Nurtata.
Sehingga sekitar pukul 14.00 WIB tim gabungan dari Reskrim Polres Barsel dan Resmob Polsek Dusun Selatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim dan Kapolsek Dusun Selatan bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara, tepatnya di Jalan Usaha Tani Dusun Parigi.
“Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pihak kehutanan di TKP ditemukan beberapa barang bukti, yaitu 2 unit truk bermuatan kayu log. Kemudian personel melakukan pengecekan ke lokasi kurang lebih 2 Km masuk ke dalam ditemukan lagi 1 unit truk DT merek Hino warna hijau, serta 1 unit excavator merk Sany PC 215 dan masing-masing operatornya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Afif Hasan yang juga didampingi Kabag Humas AKP H. Johana, mengungkapkan bahwa tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Barsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Polres Barsel akan terus mengembangkan kasus ini, dengan mengejar pemilik modal yang berada diluar Barsel,” tutup AKP Afif Hasan.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





