Hari Ini, Ben Brahim dan Ary Egahni Dijadwalkan Sidang Pertama

Teks foto: Ben Brahim dan Ary Egahni ketika mengikuti siaran rilis bersama awak media yang digelar oleh KPK, beberapa waktu lalu. (Foto/Istimewa)

Palangka Raya,kalselpos.com– Seperti yang telah diketahui, bahwa berkara pasangan suami istri, Ben Brahim dan Ary Egahni telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diberitakan sebelumnya, bahwa KPK telah menetapkan mantan Bupati Kapuas dan istrinya yang merupakan Anggota DPR RI Komisi III dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) atau gratifikasi di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kapuas.

Bacaan Lainnya

Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Hotma EP Sipahutar mengatakan, terkait sidang terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni ini direncakan akan dilangsung pada besok hari (Rabu, red).

“Untuk sidang pertama terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni telah dijadwalkan pada Rabu (16/8/2023) besok sekitar pukul 09.00 WIB,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (15/8/2023) pagi.

Menurutnya, perkara yang dilakukan oleh kedua pasangan ini akan ditangani oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Sidang itu nantinya akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim selaku Ketua PN Palangka Raya, Agung Sulistiyono. Kemudian dua anggota yang mendampingi, yakni Erhamuddin dan Darjono Abadi.

“Terkait jalannya sidang nantinya, pihak Pengadilan Tipikor telah mempersiapkan sarana persidangan secara elektronik maupun secara luring. Untuk kehadiran kedua terdakwa saat persidangan, silahkan dikonfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum KPK,” jelasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait