Kejagung didesak Tetapkan Tersangka kasus ‘Perjadin’ DPRD Banjar

Teks foto []istimewa DESAK KEJAGUNG - AQMassa sebuah LSM di Kalsel yang memita pihak Kejaksaan Agung RI, memantau kasus 'Perjadin' DPRD Banjar, jilid I maupun Jilid II serta didesak segera tetapkan tersangkanya, Kamis (10/8/2023) lalu, di Jakarta.

Martapura, kalselpos.com – Pihak Kejagung (Kejaksaan Agung) RI, baik melalui JAMpidsus maupun JAMintel dimintai pantau kasus “Perjadin” (Perjalanan Dinas) di DPRD Kabupaten Banjar, jilid I maupun Jilid II serta didesak segera tetapkan tersangkanya.

Desakan disampaikan massa sebuah LSM (Lemaaga Swadaya Masyarakat) Kalsel ke Kejaksaan Agung RI, Kamis (10/8/2023) lalu.

Bacaan Lainnya

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan dana ‘Perjadin’ DPRD Banjar tahun 2020 – 2021 statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Banjar telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Bahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan SH MH menyebut, saat ini statusnya masih menunggu hasil resmi Kejagung RI.

“Berdasarkan laporan sementara hasil audit investigatif yang telah dikeluarkan BPKP Kalsel, di mana benar adanya ditemukan penyimpangan oleh pimpinan dan anggota DPRD dalam melakukan perjalanan dinas tahun 2020-2021,” ujarnnya.

Dari laporan sementara hasil audit investigatif oleh Perwakilan BPKP Kalsel tersebut, ujar Kejari, diajukan terlebih dahulu ke Deputi Bidang Investigasi BPKP RI untuk dilakukan Quality Asurance (QA).

“Setelah dianggap memenuhi persyaratan Quality Asurance (QA), kemudian Kepala BPKP RI, mengirim laporan tersebut ke Kejagung RI,” jel;asnya lagi.

Kemudian terhadap laporan hasil audit investigatif tersebut, jelas Bardan, selanjutnya oleh Kejagung RI dikirim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

“Berdasarkan hal tersebut, tim penyelidik kemudian mengambil keputusan untuk melimpahkan perkara ini ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Banjar,” ucapnya.

Sisi lain, Kepala Perwakilan BPKP Kalsel, Rudy M Harahap menjelaskan, kalau pihaknya juga telah melakukan audit investigatif dugaan penyimpangan.

“Kami menduga dalam pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas oleh anggota DPRD Kabupaten Banjar dimanipulasi. Sehingga tidak sesuai dengan tarif yang telah diatur oleh pemerintah,” tambah Rudy.

Diketahui besaran anggaran perjalanan dinas DPRD Banjar mencapai Rp38 miliar.
“Indikasi-indikasi dugaan penyimpangan ini akan kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar secepatnya,” ucap Rudy.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait