Banjarmasin, kalselpos.com – Kasus kecelakaan kerja (laka kerja) yang terjadi terhadap seorang karyawan di Desa Mentaren, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, pada 20 Juli 2022 silam, masih ‘berbuntut’, khususnya terkait kematian korban usai dirawat di Rumah Sakit (RS) Ciputra Mitra Hospital Banjarmasin di kawasan Jalan A Yani Km 7,5.
Pasalnya, kematian akibat kecelakaan. kerja terhadap karyawan PT PLN-T (Tarakan), bernama Supiannnor (42) tersebut, yang tak lain adalah karyawan dari anak perusahaan PT (Persero) PLN tersebut, diduga ‘tak wajar’.
Kasus ini mencuat, usai ahli waris Supiannnor, yakni Ibu Satuni (35), warga Jalan Padat Karya, Blok Keruwing VIII Nomor 8, Kelurahan Sungai Andai Banjarmasin bersama pihak Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) perwakilan Kalteng, yakni Arief Fadilah dan Wakil Ketua FSPMI Kalselteng, Zulfikar S.Sos, menyampaikan keberatan terhadap manajemen RS Ciputra Mitra Hospital Banjarmasin, Rabu (9/8/23) lalu.
Sebagaimana keterangan yang disampaikan pihak FSPMI perwakilan Kalteng, Arief Fadilah dan Zulfikar kepada kalselpos.com, Sabtu (12/8/23) kemarin, jika pihaknya telah melakukan mediasi dengan pihak RS Ciputra Mitra Hospital Banjarmasin.
Namun sayangnya, pihak RS mengaku telah melakukan berbagai hal terbaik, meskipun pada kenyataannya nyawa korban tak tertolong.
Disebutkan Arief Padilah, usai laka kerja yang terjadi 20 Juli 2022 di Pulang Pisau, korban langsung dirujuk ke RS Ciputra, namun dipulangkan pada 4 Agustus 2022, meski dalam keadaan belum sembuh total.
Selanjutnya, karena masih sakit parah, keluarga korban kembali datang ke RS, pada q10 Agustus 2022, sesuai rujukan, namun tidak dilakukan perawatan atau rawat inap oleh pihak RS Ciputra. Sayangnya, 8 hari kemudian, korban Supiannnor meninggal dunia, pada 18 Agustus 2022.
Menurut Arief Padilah, saat pihaknya menyampaikan dugaan ‘ketidakberesan’ terkait kematian korban kepada pihak Manajemen RS Ciputra, dalam hal ini dr Sony menyatakan, dalam pemeriksaan terhadap almarhum Supiannnor dikatakan stabil, dan tak perlu rawat inap, pada 10 Agustus 2022.
“Jadi meski almarhum Supiannnor, kala itu, masih disebutkan pihak RS, datang dalam kondisi tatapan mata kosong dan buang air kecil masih mengeluarkan darah, namun tetap dipulangkan, tanpa harus dirawat inap,” jelasnya.
Padahal, berdasarkan analisa dr Agus, ahli bedah saraf RS Ciputra, korban Supiannor disebutkan, mengalami cidera berat pada bagian otak (pusat syarat), beber Arief.
Lucunya lagi, ucap Arief Padilah, sebagaimana hasil keberatan pihaknya, dari hasil diagnosa dr Sony (pihak RS), korban tidak diharuskan untuk dirawat inap, meski dikatakan dalam kondisi cidera berat di otak (pusat syarat).
Padahal, sambung istri almarhum Supiannnor, yakni Ibu Satuni (yang juga dihadirkan dalam mediasi keberatan, red), saat datang ke RS untuk cek ulang pada 10 Agustus 2022 sesuai jadwal RS, suaminya tetap tidak dirawat inap, meskipun kondisinya masih dalam keadaaan sakit parah.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





