Pemkab Kotim Pertahankan Tenaga Kontrak Sesuai Kebutuhan

Teks foto: Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor. (ist)

Sampit, kalselpos.com
Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor mengatakan, pihaknya akan mempertahankan tenaga kontrak sesuai kebutuhan. Kepastian ini setelah ada restu dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Halikinnor mengaku baru saja menerima surat terkait hal itu dari Kemenpan RB. Surat itu menjadi pedoman dalam pengelolaan tenaga kontrak sesuai kebutuhan.

Bacaan Lainnya

“Seharusnya tenaga kontrak berakhir pada 23 November 2023, tetapi surat Menpan dan juga hasil diskusi kami dengan Pak Anas (Menpan RB), masukan dan saran kita diterima,” kata Halikinnor.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja masa kerja honorer diatur hingga 28 November 2023. Hal ini menimbulkan reaksi, termasuk dari Halikinnor karena sebagian pegawai di daerah ini berstatus tenaga kontrak.

Dia menegaskan sikapnya itu didasarkan pada kekhawatiran terganggunya pelayanan pemerintah kepada masyarakat lantaran hampir separuh pegawai setempat berstatus tenaga kontrak.

Halikinnor juga mengaku menyampaikan langsung masalah ini kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

“Alhamdulillah itu dipertimbangkan. Artinya sesuai kebutuhan. Sepanjang menjadi kebutuhan dan tidak mengganggu kemampuan keuangan daerah, itu bisa dipertahankan. Tapi saya ingatkan OPD (organisasi perangkat daerah(jangan menambah tenaga kontrak kalau tidak dibutuhkan,” tegas Halikinnor.

Halikinnor menambahkan, tenaga kontrak diprioritaskan hanya untuk tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan. Tujuannya agar masyarakat dapat tetap terlayani karena dua bidang ini termasuk urusan wajib.

Untuk tenaga kontrak di instansi atau kecamatan seperti teknis, jika memang dibutuhkan maka tetap bisa dipertahankan. Namun itu pun harus melalui penilaian dan tes.

“Kita akan tes uji kompetensinya, kalau memang sangat dibutuhkan seperti operator yang tidak bisa ditangani orang lain. Kalau hanya mengangkat tenaga kontrak yang nanti cuma duduk-duduk, mending kita menambah TPP (tambahan penghasilan pegawai) daripada menambah pegawai yang kerjanya tidak maksimal,” pungkas Halikinnor.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait