Banjarmasin, kalselpos.com – Muhammad Mahyuni Aslie, kuasa hukum ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum), MG (17) yang dituduhkan tersandung kasus narkotika mengaku, tidak nyaman dengan adanya pernyataan Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Indra Agung Perdana, pada Jumat (4/8/2023) siang lalu.
Pasalnya pernyataan Kapolsek tersebut sangat menyudutkan kliennya dan memperkeruh hasil kesepakatan saat pertemuan di ruang Kasat Intel Polresta Banjarmasin pagi, Jumat (4/8/2023) paginya.
“Seharusnya yang bersangkutan tidak mengingkari kesepakatan. Kami sangat berterimakasih dan merasa berbangga dikarenakan masih ada perasaan di hati beliau, berkenan merubah pasal yang semula Pasal 112 ayat (2) dirubah ke Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009. Namun belum sehari, beliau malah jumpa pers dengan mengatakan jika penyidik melakukan tugasnya sesuai prosedur,” kata Mahyuni, dalam jumpa pers dengan sejumlah awak media usai menerima pemberitaan yang dinilainya menyudutkan, Minggu (6/8/2023) siang.
Mengapa Mahyuni merasa kliennya di-dzolimi? Pasalnya salah satu pemilik sabu adalah isteri dari tersangka Eza yang sempat ditangkap polisi, namun dibebaskan dari persoalan hukum. “Kecuali, hanya dijadikan sebagai saksi, sehingga ada indikasi skenario, klien kami MG lah yang dijadikan pemilik sabu tersebut,” ucap Mahyuni.
Disebutkan pula oleh kuasa hukum Mahyuni, saksi yang dihadirkan penyidik adalah bagian dari tersangka utama yang ikut menyimpan sabu di atas plafon toko Nizam Cell tersebut. “Yang meletakkan sabu di atas plafond Nizam Cell tersebut adalah suami dari saksi ditemani oleh saksi sendiri. Bahkan saksi sendiri yang membawa anggota polisi ke Nizam Cell serta sesampainya di sana, saksi lah yang menunjukan, jika sabu itu berada di atas plafon, walau klien kami berada di TKP Nizam Cell, itu kapasitasnya sebagai karyawan yang lagi bekerja di Nizam Cell tersebut.
” Oke lah klien kami ikut ditangkap, namun yang menjadi pertanyaan, mengapa pemilik toko tempat sabu ditemukan tidak ditangkap juga. Kan demi keadilan janji Kapolsek dalam pertemuan dengan kita, harus menangkap suami saksi dan menangkap pemilik Nizam Cell. Kalau tidak ditangkap maka ini jelas menjadi pertanyaan publik,” jelasnya.
“Saya berharap hubungan baik kita sesama penegak hukum dapat terjaga, dan jangan memperkeruh keadaan lagi. Kemarin kan sudah disepakati bersama kita sama-sama minta maaf dan Kapolsek pun meminta maaf atas kejadian ini,” ujarnya.
Mahyuni pun menegaskan kembali kesepakatan pertemuan dengan Kapolsek benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





