Kandangan, kalselpos.com – Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) menangkap seorang pria kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) di Desa Jambu Hulu, Kecamatan Padang Batung, Sabtu (5/ 8) sekitar 12.30 WITA.
“Pelaku berinisial FR (26) warga Desa Jambu Hulu, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS),” ujar Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu, Minggu (6/8).
Dikatakan Kapolres, penangkapan pelaku berawal dari jajaran Satreskrim melakukan patroli giat patroli, yang dilakukan pemeriksaan dan menemukan Sajam jenis pisau herder sepanjang 14,5 centimeter.
“Dari hasil pemeriksaan sajam yang dibawa pelaku tidak memiliki izin. Kemudian, pelaku diamankan ke polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa Sajam, karena kalau tidak memiliki izin dan peruntukan akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat no12 Tahun 1951.
Menurut Kapolres, untuk menghilangkan kebiasaan masyarakat membawa sajam, pihak Polres dan Polsek terus melakukan sosialisasi baik secara lisan dan pemasangan banner/poster imbauan bagi masyarakat.
“Sosialisasi dilakukan untuk menghindari agar masyarakat terhindar dari proses penegakan hukum,” ujar Kapolres HSS.
Namun, kata Kapolres, masih saja ada masyarakat yang tidak mengindahkan dan dilakukan proses penegakan hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”Apa boleh buat, karena tetap melanggar maka kita tindak tegas dengan penegakan hukum,” ujarnya.
Kapolres berpesan kepada kepada seluruh masyarakat HSS, agar tidak lagi membawa sajam yang tidak pada peruntukannya. “Kami sudah memiliki tim terlatih yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten HSH, jika melanggar akan ditindak tegas,” pungkas Kapolres HSS.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





