Polisi Tangkap Pemuda, Pengedar Sabu

Teks foto: RDW (20) terduga pelaku tindak kejahatan peredaran narkotika jenis sabu usai diamankan di Mapolres Tanah Bumbu. (Foto: Istimewa)

Batulicin, kalselpos.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Tanah Bumbu (Tanbu) berhasil menangkap seorang pemuda terduga pelaku tindak kejahatan peredaran narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi dari masyarakat dan proses penyelidikan, RDW (20) ditangkap pihak kepolisian setempat beserta barang buktinya sebanyak 9 paket sabu dengan berat 4,11 gram, Rabu 26 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Veteran Desa Barokah.

Bacaan Lainnya

Disampaikan Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga penangkapan terhadap RDW dilakukan oleh pihak Polsek Simpang Empat.

RDW ditangkap di dalam rumah yang berada di RT 07 Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat.

“Setelah menjalani proses, kemudian terduga pelaku kejahatan narkotika dengan inisial RDW beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait