Gelar Upacara PTDH, Polres HSS Pecat Personel yang Melanggar Peraturan Kode Etik

Teks foto : UPACARA PTDH - Polres HSS menggelar upacara PTDH personel yang melanggar peraturan kode etik Polri.(Sofan)

Kandangan,kalselpos.com – Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap satu personelnya, karena terlibat kasus penggelapan senjata api.

Personel yang diberhentikan tidak hormat tersebut bernama Bripka Sarifudin Anggota Polsek Telaga Langsat, dilakukan melalui upacara PTDH yang dipimpin langsung oleh Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu, Rabu (26/7) di halaman Mapolres setempat.

Bacaan Lainnya

Kapolres HSS AKBP Leo Martin, mengatakan pemecatan Sarifudin telah dilakukan melalui sidang kode etik yang hasilnya telah melanggar peraturan kode etik Polri dan dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat.

Dijelaskan Kapolres, hasil sidang kode etik tekun yang bersangkutan telah melakukan upaya penjualan senjata api Polri yang dia kuasainya, sehingga dikenakan pasar penggelapan saat melakukan penjagaan bank.

Dikatakan Kapolres, kasus penggelapan yang dilakukan Sarifudin saat bertugas di Satuan Samapta Polres HSS, yang telah berupaya melakukan transaksi kepada masyarakat yang berminat untuk memiliki senjata api laras panjang jenis SS1 yang ia kuasai selama setahun.

“Alhamdulillah, masyarakat belum ada yang sepakat dengan bersangkutan, sehingga senjata api tersebut masih bisa ditemukan di rumahnya,” ujar Kapolres HSS AKBP Leo Martin.

Menurut Kapolres, pemberhentian tidak hormati terhadap personel ini tidak hanya berdasar satu perbuatan yang dilakukan, tapi telah dinilai melalui sidan kode etik yang bersangkutan dalam sehari-harinya cenderung tidak baik dan tidak disiplin.

“Yang bersangkutan juga pernah melakukan tindak pidana menggadaikan kendaraan dinas milik Polres HSS kepada masyarakat. Dari hasil putusan sidang kode etik yang bersangkutan dikenakan pasal penggelapan dan divonis dua tahun tiga bulan,” ujar Kapolres.

Kapolres mengatakan upacara PTDH ini adalah upacara yang sangat tidak diinginkan dan tidak perlu terjadi lagi, cukup ini yang pertama dan terakhir kalinya.

“PTDH ini dilakukan sebagai bentuk nyata dan ketegasan pimpinan Polri kepada siapa saja personel yang melaku tindak pidana dan mencoreng nama baik Polri akan ditindak tegas,” ujar Kapolres.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait