Kandangan, kalselpos.com– Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) menangkap pengedar narkotika jenis sabu berinisial HR (36), warga Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Senin (24/7) sekitar pukul 21.30 WITA.
“Pelaku tangkap di Jalan HM Yusi, Kelurahan Kandangan Kota, membawa sabu dari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU),” ujar Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu melalui Kasi Humas Ipda Ardiansyah Machzar, Rabu (26/7).
Menurutnya, penangkapan pelaku hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satres Narkoba dibantu Satreskrim Polres HSS, dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan HM Yusuf Kandangan.
Di TKP tersebut anggota melihat ada orang mencurigakan berdiri dipinggir jalan yang langsung diamankan dan dilakukan pengeledahan.
“Hasil penggeledahan anggota menemukan satu paket sabu seberat 0.81 gram yang disimpan pelaku di sela-sela robekan celananya,” ujarnya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya, yang di dapat dari HR di Kabupaten HSU, dan akan diedarkan kembali.
“Pelaku bakal dijerat sanksi hukum sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkoba,” ujarnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





