Batulicin, kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwailan Rakyat Daerah (DPRD) pada
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tanbu, Senin (24/7/2023).
Bupati Tanbu H Zairullah Azhar melalui Sekda H Ambo Sakka menyampaikan tiga Raperda kepada pihak eksekutif.
Tiga Raperda tersebut yang pertama, Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
“Setiap warga negara harus mendapatkan hak dasar yang sesuai dengan UUD 1945 tentang administrasi kependudukan tersebut. Apalagi kita menghadapi Pemilu, baik Pemilihan Presiden, Legislatif, maupun Pilkada di tahun 2024,” kata Ambo.
Selaku eksekutif, lanjutnya, pihaknya memandang ini sangat urgen untuk segera dibahas dan menjadi Peraturan Daerah.
Kemudian yang kedua, Raperda tentang penyelenggaraan jalan. Perda ini merupakan kebutuhan yang cukup mendesak sifatnya. Khusus untuk jalan kabupaten, menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Namun demikian, ada persoalan saat ini belum bisa diselesaikan yakni tentang jalan KM 171 Kecamatan Satui. Lantaran jalan ini merupakan kewenangan pemerintah pusat yang merupakan jalan nasional.
“Untuk itu masyarakat harus memahami yang mana kewenangan pusat dan daerah sehingga kami berharap dengan lahirnya peraturan daerah tentang jalan, itu bisa kita kelola dengan baik, termasuk untuk mendapatkan PAD dari jalan yang di miliki oleh Kabupaten,” terangnya.
Ketiga, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Menurut Sekda, pajak dan retribusi turut menjadi permasalahan pokok di pemerintah daerah.
“Kami juga akan terus melakukan pembahasan dengan SKPD penghasil agar bagaimana bisa meningkatkan pendapatan daerah itu, sehingga rasionalisasi antara APBD dan pendapatan bisa di terima,” tutupnya.
Rapat Paripurna DPRD di pimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu Said Ismail Kholil Alaydrus dan di hadiri pimpinan SKPD dan perwakilan Forkopimda.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





