Desersi Brimob Berulah, Korban Tertipu Ratusan Juta Rupiah

Teks foto Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H berikan keterangan saat konferensi pers di halaman Mapolres pada Selasa (25/7).(ist)

Tanjung, kalselpos.com – Mantan anggota Brimob HR (32) tidak berkutik ketika diamankan anggota Polres Tabalong di sebuah resto hotel di Tanjung.HR diamankan pada 20 juli itu diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap HB (47) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H saat konferensi pers di halaman Mapolres pada Selasa (25/7).

 

Bacaan Lainnya

“Modusnya HR meminta sejumlah uang kepada korban dengan menjanjikan dapat membantu membatalkan putusan di Pengadilan Negeri Tanjung dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin (upaya banding)” beber Anib.

sebelumnya korban pernah melakukan gugatan perdata dengan obyek tanah (sertifikat melawan segel), namun Korban kalah di tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri Tanjung hingga upaya banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin juga dinyatakan kalah.

 

“Pelaku bercerita bisa mengurus permasalahan tanah milik Pelapor dengan membatalkan putusan dan memenangkan Kasasi di Mahkamah Agung dengan menggunakan uang sebesar Rp. 450.000.000,-” ungkap Kapolres.

Terjadi kesepakatan menggunakan uang sebesar Rp. 375.000.000, Setelah mendengarkan penjelasan Tersangka HR, akhirnya pada hari itu juga Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekitar pukul 17.00 Wita Pelapor mengirimkan uang sebesar Rp. 67.920.000,- ke rekening Bank a.n. HR dengan maksud untuk mengambil sertifikat di Bank dan melunasi hutang Korban/Pelapor.

 

“Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 Wita pelapor mengirimkan lagi uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke rekening Bank An. HR, dimana sebelumnya Tersangka HR menjelaskan uang tersebut untuk memberi Hakim di Mahkamah Agung karena Putusan akan segera ditandatangani dengan dimenangkan oleh Korban dan sisanya menyusul” ungkap Kapolres lagi.

 

Namun Pelapor merasa ada kecurigaan dengan Tersangka HR dikarenakan Tersangka apabila ditanyai tentang proses Kasasi yang dijanjikannya tidak pernah memberikan kejelasan dan kepastian bahkan selalu mengejar meminta uang kekurangannya sebesar Rp. 175.000.000. “Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan telah kerugian sebesar Rp. 267.920.000 “ pungkas Anib.

Sebelumya HR juga pernah berurusan Degnan hukum karena merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait