Marabahan,kalselpos.com– Munculnya pemberitaan pengambilan peminjaman lahan dan sekolah oleh pemilik kepada yayasan sekolah yayasan Taman Citra Alquran (TCA) yang berlokasi di kompleks pendidikan Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola) yang didalamnya berdiri sekolahan Kelompok Bermain Tahfidz Quran (KBTQ), Taman Kanak-Kanak Tahfidz Quran (TKTQ), Sekolah Dasar Tahfidz Quran (SDTQ) dan SMP Tahfidz Quran.
Hal demikian menimbulkan informasi yang simpang siur terhadap bangunan sekolah yang akan diambil alih oleh pemilik lahan terhadap perjanjian pinjam pakai lahan dan bangunan oleh pihak Yayasan Cinta Alquran yang berlangsung selama 10 tahun.
Dinas Pendidikan Barito Kuala (Disdik Batola) melalui Sekretaris, Lulut Widiyanto mengakui, bahwa sekolah TCA berada dibawah naungan Disdik Batola.
Berkaitan dengan kasus tersebut Disdik Batola telah melakukan upaya mediasi di antara kedua belah pihak untuk menemukan titik temu, akan tetapi proses hukum yang berlangsung di luar dari kewenangan Disdik.
Adapun permasalahan berawal dari surat somasi pertama pada Oktober 2022 oleh pihak pemilik lahan yang memberi waktu selama 3 bulan kepada yayasan dan meminta untuk mengosongkan gedung baru, sejak saat itu Disdik mengupayakan koordinasi di antara kedua belah pihak.
Disdik berkoordinasi dengan pihak yayasan dan pemilik agar proses belajar anak-anak tidak terlantar.
Lulut mengungkapkan, pihaknya telah menyarankan koordinasi dengan pemilik lahan apa yang menjadi masalahnya, kemudian terjadinya pembicaraan atau tidak, sementara Disdik tidak mengetahui secara pasti, karena antara pihak yayasan dan pemilik lahan ketika ditanyakan mereka saling menganggap tidak pernah dan tidak mau diajak koordinasi, dan satu pihaknya pun begitu juga.
“Jadi kita tidak tahu mana yang benar, lalu surat kedua revisi surat somasi pertama berisi perpanjangan waktu untuk yayasan, hingga 25 Juni 2023 dan somasi ketiga di bulan Juni 2023. Apakah ada tindakan atau koordinasi di antara kedua belah pihak tidak ada jawaban yang pasti,” ujar Lulut Widiyanto.
Disampaikan Lulut, bahwa kedua belah pihak tidak terjadi kesepakatan, namun dinas pendidikan tidak tinggal diam sejak somasi pertama dilayangkan pada tahun 2022.
Lulut menyampaikan bahwa
“Dinas Pendidikan dalam tugasnya wajib melindungi proses pengajaran. Kita tidak dapat mencampuri proses hukum yang berlangsung, namun kita mengupayakan siswa tetap berlangsung proses pendidikannya,” ungkapnya.
Sedangkan upaya mediasi pun telah kita mulai sejak somasi pertama dilayangkan tahun 2022 hingga pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 pihak Disdik Batola mengupayakan jalan terbaik untuk siswa.
Terlepas itu, permasalahan meruncing ketika terpasang spanduk dari pemilik bahwa ruangan harus dikosongkan, karena itu hadirlah polemik saat awal tahun ajaran baru menjelang hari pertama sekolah pada 17 Juli 2023 yang mana yayasan meminta perlindungan kepada Disdik untuk keberlangsungan pengajaran di sekolah.
Tanggal 17 juli 2023 malam, Disdik menemui pihak yayasan dan lembaga yang membantu yakni orang tua murid dan kuasa hukum.
Pada pertemuan itu tersirat ada yang menginformasi bahwa dari Disdik menggiring opini yakni penutupan atas izin Disdik padahal itu tidak benar.
“Pada pertemuan kita telah sampaikan berdasarkan fakta dan klarifikasi dan mana buktinya jika Disdik memberikan izin penutupan dan sebagainya,” tegas Lulut.
Disampaikan Lulut, bahwa Kepala Dinas Pendidikan Sumarji telah memberikan klarifikasi, bahwa tidak pernah menyatakan ingin menutup TCA bahkan pada pertemuan itu disampaikan pula TCA adalah aset Disdik dan apalagi sekolah akreditasi A masih tidak banyak sekolah yang memilikinya.
Dalam hal ini, sambung Lulut, pihaknya menyampaikan komitmen untuk menjalankan proses pengajaran dan melindungi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
“Tugas kita adalah menyelamatkan anak-anak dan bagaimana upayanya pihak yayasan tetap eksis sebagai yayasan dan yang jadi masalah saat ini adalah wadah tempatnya, sehingga apabila pihak yayasan tidak dapat melanjutkan dan pihak pemilik lahan tidak dapat meneruskan proses pendidikan maka jalan terakhir kita tampung siswa-siswi tersebut di sekolah lainnya,” timpalnya.
Namun pada akhirnya tanggal 17 Juli tidak terjadi penutupan, karena masih ada anak-anak didalamnya. Kemudian pada 18 Juli dijadwalkan mediasi kembali yang mengundang Polres Batola, Asisten Ahli, Disdik, Kesbangpol, perwakilan pemilik lahan dan yayasan TCA.
“Disdik Batola berharap permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik dan damai,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





