Batulicin, kalselpos.com–
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan, melakukan pemasangan alat Perekam Data Transaksi (PEDATI).
“Tujuan dari pemasangan alat PEDATI ini untuk memudahkan perhitungan pajak daerah yang dititipkan melalui usaha Wajib Pajak,” kata Kepala Bapenda Tanbu Eryanto Rais melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah (Kabid PPD), Ade Pebriady, Rabu (12/7/2023) di Batulicin
dikutip dari MC Tanbu.
Salain itu terangnya, untuk mempermudah dalam penyetoran ke Kas Daerah yang nilainya sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Adapun bidang usaha yang dipasang alat tersebut, yaitu hotel, homestay, restoran, rumah makan, warung makan, kafe, tempat hiburan karaoke, dan kolam renang,” kata Ade.
Pada tahap pertama ini, sebut Ade ada sebanyak 75 alat PEDATI yang sudah dipasang di tempat tempat usaha.
Lebih lanjut lagi, untuk pelaksanaan pemasangan alat tersebut merupakan hasil kerjasama dengan pihak Bank Kalsel.
Tak hanya itu saja tambah Ade, termasuk anggaran pembiayaan operasional dari penyediaan alat oleh Bank Kalsel.
“Ini merupakan sebagai bentuk dukungan Bank Kalsel dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Bumi Bersujud,” pungkasnya.
Perlu diinformasikan, untuk penyedia vendor pelaksana penyedia alat Pedati ini adalah dari PT FTF Globalindo.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





