LSM NCW Sinyalir PT MPG Buat Berita Klarifikasi Tak Benar

Teks foto: Ketua LSM DPW-NCW Kalteng Badian (celana hitam) bersama sekretaris dan anggota. (ist)

Muara Teweh, kalselpos.com – Berita klarifikasi hak jawab yang disampaikan oleh management PT Multi Persada Gatramegah (MPG) terhadap beberapa pemberitaan yang diterbitkan oleh media online kalselpos.com, Kamis (6/7/2023) lalu, mendapat tanggapan serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Wilayah Nasional Corruption Watch (DPW – NCW) Kalimantan Tengah ( Kalteng).

Hak jawab yang disampaikan oleh PT MPG atas pemberitaan yang terbit pada media online kalselpos.com pada 20 Juni 2023 dengan judul “Limbah Sawit PT MPG diduga Cemari Anak Sungai di Desa Karamuan”, dan pemberitaan yang terbit pada tanggal 23 Juni 2023 dengan judul “Diduga Ada Kekuatan Besar di Balik Kegiatan PT Multi Persada Gatramegah.

Bacaan Lainnya

Adapun salah satu point yang disampaikan oleh pihak PT MPG, sudah adanya surat yang dikeluarkan dari tim Tipidter Polda Kalimantan Tengah Nomor : B/236/XI/RES.5.2./2020/Krimsus perihal Pemberitahuan Penelitian Laporan dengan kesimpulan Tidak Mengakibatkan Pencemaran Lingkungan.

Menurut Badian, selaku Pimpinan NCW, terdapat kejanggalan atas keterangan yang diberikan oleh pihak PT MPG, di mana surat yang disampaikan tersebut dibuat pada tahun 2020, di mana pada saat itu kegiatan perusahaan tidak mengakibatkan pencemaran lingkungan.

“Yang kita pertanyakan ini pembuangan limbah pada tahun 2023 berdasarkan hasil investigasi temuan kami pada bulan April 2023, di mana dari kegiatan yang dilakukan oleh PT MPG, limbah yang dibuang mencemari Sungai Karamuan,” jelasnya.

Menindaklanjuti surat Dewan Pimpinan Wilayah NCW kepada
PT Multi Persada Gatramegah Nomor : 09/DPW/NCW/KT.V/2023 tanggal 27 April 2023 perihal konfirmasi dan klarifikasi, dijelaskan jika pada tanggal 05 Mei 2023, telah dilakukan pertemuan antara pihak perusahaan PT MPG dengan pihak NCW.

Badian menjelaskan, dalam pertemuan pada tanggal (27/4/2023) dengan NCW pihak PT MPG, tidak bisa memberikan sanggahan dan juga tidak pernah memberikan atau menunjukkan bukti apapun, baik itu berupa selembar kertas atau sesuatu yang berbentuk surat. Sehingga dirinya menganggap klarifikasi yang dilakukan oleh PT MPG, itu sangat tidak rasional.

Ironisnya lagi, pada saat pihak NCW meminta bukti perizinan PT MPG baik izin operasi pabrik, Amdal atau bentuk izin lainnya ke pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Barito Utara, mereka tidak mau memberikannya, di mana hanya memperbolehkan perwakilan dari NCW untuk mengambil gambar atau foto surat halaman paling depan saja.

Dirinya berharap, agar APH (Aparat Penegak Hukum) dan pihak terkait, segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan di lokasi pencemaran, “Supaya jelas PT MPG terbukti melakukan pencemaran atau tidak. Sehingga kebenaran masalah ini bisa terungkap secara jelas,” ucapnya.

Wartawan media ini yang mencoba menghubungi Ibrahim selaku Humas PT MPG untuk konfirmasi terkait apa yang telah disampaikan oleh LSM NCW, diterangkan, apa yang ditanyakan oleh pihak NCW semua sudah dijelaskan dalam berita hak jawab pada tanggal (6/7/2023), tanpa menjelaskan dengan rinci apa dipertanyakan.

Juga pada pertemuan dengan NCW pada tanggal (27/4/2023), pihaknya telah menyerahkan beberapa dokumen yang diminta oleh pihak NCW.

“Pak Denok selaku staf Humas menambahkan, pihak PT MPG juga sudah menemui Sekretaris NCW Imung Mulyadi untuk menyerahkan surat hak sanggah, akan tetapi yang bersangkutan tidak mau menerimanya dengan alasan akan melakukan koordinasi dulu dengan ketua,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui PT MPG adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Km 32 arah Puruk Cahu Kabupaten Barito Utara (Barut) Kalteng.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait