DPRD HSU sampaikan Tanggapan terkait Raperda Tentang Pajak dan Retribusi 

Teks foto:  DPRD HSU gelar Rapat Paripurna terkait Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2023. (diskominfosandi)

Amuntai, Kalselpos.com – Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi daerah (Raperda) dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

 

Bacaan Lainnya

Pembahasan ini dilakukan saat Rapat Paripurna penyampaian pandangan umum Fraksi DPRD, Kamis (06/07) lalu di Aula DPRD HSU.

 

Almien Ashar Safari Ketua DPRD HSU memimpin langsung jalannya Rapat Paripurna. Ia mengatakan, rapat ini merupakan agenda lanjutan dari rapat sebelumnya, “Dimana pemerintah daerah melalui DPRD HSU telah menyampaikan penjelasan kepada daerah atas diajukannya raperda tentang pajak dan retribusi daerah tahun 2023,” katanya.

 

Dalam hal ini, ke lima fraksi DPRD HSU menyampaikan pandangannya terhadap Raperda Pajak dan Retribusi daerah.

 

Ratna Sri Dewi juru bicara fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyambut baik inisiatif Pemerintah Daerah atas diajukannya dan dimulainya pembahasan satu buah Raperda Kabupaten HSU tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

 

Terbitynya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi landasan penting dalam pembentukan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

“Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memiliki peran penting dalam prinsip desentralisasi keuangan daerah dan sebagai salah satu sumber Pendapatan Daerah (PAD). Dalam hal ini, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada daerah dalam menetapkan jenis pajak, subjek pajak, objek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, Serta wilayah pemungutan pajak melalui peraturan daerah,” sampainya.

 

Sebagaimana dengan amanat Undang-undang HKPD tersebut, bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai pembangunan.

 

“Berdasarkan data yang kami terima bahwa penerimaan pajak dan retribusi daerah tahun 2022 masih jauh dari target yang telah ditetapkan. Dan ini perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh untuk bisa mengetahui faktor penyebab dan mencarikan solusi yang tepat,” imbuhnya lagi.

 

Dari Raperda yang telah diajukan secara substansi mengatur 9 jenis pajak daerah dan 3 jenis pajak baru, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

 

Diharapkan dengan adanya 3 jenis pajak baru tersebut dapat dioptimalkan dan bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Sedangkan, untuk retribusi daerah terdapat perubahan yang semula berjumlah 7 jenis retribusi, kemudian berdasarkan perda yang baru ini, hanya 4 jenis retribusi, yakni, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Kebersihan, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar.

 

Dari berkurangnya jenis retribusi yang bisa dipungut oleh daerah sudah barang tentu juga akan mengurangi potensi Pendapatan Asli Daerah.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait