Halangi tukar Guling Tanah di Desa Kolam Kanan, 2 warga jadi Tersangka.

Teks foto []istimewa UNJUK RASA - Kelompok LSM menggelar unjuk rasa damai di Kantor Kejari Batola. Mereka mendukung pengusutan Obstruction of Justice (OOJ) dalam kasus tukar guling lahan aset Desa Kolam Kanan, Rabu (6/7) kemarin.

Marabahan, kalselpos.com – Buntut kasus tukar guling tanah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Kuala, Rabu (06/07/2023) kemarin, akhirnya dua orang tersangka, usai memeriksa belasan orang, terkait penghalang – halangan penyidikan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial P dan D. Mereka diduga kuat menghalang-halangi penyidikan kasus tukar guling lahan aset Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya.

Bacaan Lainnya

Akibat ulah P dan D , banyak saksi yang tidak bersedia hadir untuk dimintai keterangan, sehingga membuat proses penyidikan di Kejari Batola membutuhkan waktu yang lama.

“Penyidik telah menetapkan P dan D sebagai tersangka,” tegas Kajari Batola, Eben Neser Silalahi, melalui Kasi Intel setempat, M Hamidun Noor.

“Mereka aktif menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan Kejari Batola, baik secara langsung maupun tidak langsung,” imbuhnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal itu disebutkan pelaku yang terbukti dan sah menghalangi penyidikan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12, dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Meski demikian, P dan D belum dilakukan penahanan selama dinilai kooperatif dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka.

“Terkait kemungkinan tersangka lain dalam kasus yang sama, tergantung hasil penyidikan selanjutnya,” tukas Hamidun.

Diketahui, kasus tukar guling lahan aset Desa Kolam Kanan tersebut telah mendudukkan Sabtin Anwar Hadi dan Muhni sebagai terdakwa.

Selanjutnya dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Muhni selaku mantan Kepala Desa Kolam Kanan periode 2014-2018, dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan penjara.

Sedangkan Sabtin yang merupakan mantan Ketua KUD Jaya Utama, divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan, plus diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp886 juta.

Atas putusan tersebut, Muhni menyatakan telah menerima. Sebaliknya Sabtin memutuskan melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi.

Dalam proses banding, putusan Sabtin diubah menjadi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Namun demikian, Sabtin kurang puas dengan hasil Banding dan memutuskan melakukan kasasi. Demikian pula Kejari Batola. Adapun proses Kasasi masih berlangsung sampai sekarang.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait