Batulicin, kalselpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu (Tanbu) Provinsi Kalimantan Selatan, telah menyetujui terkait dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda).
“Alhamdulillah, Perda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dan raperda penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat,” kara Sekretaris Daerah Tanah Bumbu H. Ambo Sakka, melalui selulernya, Kamis (6/7/23) melalui selulernya.
Diharapkannya, untuk dua Perda tersebut dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat.
Bukan hanya itu saja kata Sekda, Perda itu juga dinilai bisa menyelesaikan permasalahan sosial dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tanbu.
“Pemerintah daerah siap dan berkomitmen melaksanakan Perda tersebut untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Selanjutnya Raperda yang mendapat persetujuan jadi Perda ini akan segera di laporkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Diharapkan, prosesnya bisa berjalan dengan baik dan lancar. Kemudian penerapannya kedepan Sekda berharap dukungan dari berbagai pihak supaya bisa berjalan dengan semestinya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





