Surplus, DPRD HSU Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten HSU 2022

Teks foto: Banggar DPRD HSU setujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten HSU tahun anggaran 2022 untuk menjadi Perda. (diskominfosandi)

Amuntai, kalselpos.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Raperda tersebut dapat diterima dan disepakati Badan Anggaran (Banggar) DPRD HSU bersama Tim Anggaran Pemkab HSU, yang sebelumnya melalui telaah, tanggapan, pembahasan secara cermat sesuai mekanisme yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari, mengatakan, dalam jalannya, pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, pendapatan terealisasi sebesar Rp1,3 triliun tepatnya Rp1.346.546.434.727,36 yang merupakan rincian dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan pendapatan daerah yang sah.

Kemudian, belanja daerah yang terealisasi sebesar Rp1,2 triliun atau tepatnya, Rp1.227.786.175.252,00 yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer.

“Sehingga terdapat SURPLUS anggaran berjumlah Rp118.760.259.475,36,” jelasnya, Senin (26/6) lalu.

Almien menambahkan, pada pos realisasi penerimaan pembiayaan, berjumlah Rp213.432.070.767,98. Sedangkan, untuk realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp11.750.000.000,00.

“Sehingga, diperoleh Netto pembiayaan sebesar Rp201.682.070.767,98. Sisa lebih pembiayaan untuk tahun anggaran berkenaan berjumlah Rp320.442.330.243,34,” tutupnya.

Sementara, Pj Bupati HSU Zakly Asswan menyampaikan, hasil akhir dari Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 ini merupakan hasil dari audit BPK RI atas laporan keuangan.

“Alhamdulillah, untuk hasil pemeriksaaan BPK, kita dapat mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkap Zakly.

Dalam rangka menindaklanjuti hal tersebut, berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2022 dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, disepakati bahwa, sebelum Raperda ditetapkan langkah pertama yang akan diambil adalah, menyampaikannya kepada Gubernur Kalsel dengan maksud untuk meminta persetujuan melalui proses evaluasi yang telah ditetapkan.

“Dan sekaligus kami mintakan nomor registrasi Raperda sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Zakly.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait