Bupati Kotim Serahkan SK 522 PPPK

Teks foto: Bupati Halikinnor menyerahkan SK pengangkatan PPPK kepada dua perwakilan, Selasa (28/6/2023). (ist)

Sampit, kalselpos.com

Sebanyak 522 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi bertugas. Mereka menerima surat keputusan (SK) pengangkatan yang diserahkan oleh Bupati Halikinnor.

Bacaan Lainnya

 

Sebagian besar PPPK tersebut merupakan formasi guru, sedangkan sisanya ada tenaga teknis yang tersebar di sejumlah satuan organisasi perangkat daerah.

 

“Mereka merupakan hasil seleksi tahun 2022. Sebelumnya umumnya merupakan tenaga kontrak. Dengan status meningkat menjadi PPPK, saya berharap kinerja mereka juga lebih meningkat,” kata Halikinnor, Selasa (28/6/2023).

 

Menurut Halikinnor, pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK ini harus disyukuri. Bentuk syukur itu diwujudkan dengan menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab.

 

Dia mengingatkan bahwa ASN adalah pelayan masyarakat sehingga harus dengan kesadaran tinggi siap melayani masyarakat, bukan malah minta dilayani oleh masyarakat.

 

Pegawai juga diwanti-wanti untuk bekerja dengan baik karena evaluasi terus dilakukan. Jika tidak, maka tidak menutup kemungkinan pemerintah mengambil tindakan tegas.

 

Ditambahkannya, apabila dalam pelaksanaan tugas kemudian berkinerja yang buruk dan tidak bisa dibina oleh atasannya maka akan dievaluasi. Konsekuensinya, tidak ada kemungkinan kontrak kerjanya tidak diperpanjang lagi.

 

“Tapi saya yakin dan percaya dengan mendapatkan itu tidak mudah maka kalian menjaga itu sehingga nanti dengan kalian sudah menjadi PPPK maka kinerjanya pasti akan meningkat dan akan lebih baik lagi,” pungkas Halikinnor.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait