PT. TSK Diduga Mengambil Material Ilegal untuk Proyek Jalan

Teks foto: PT. TSK memanfaatkan batu pasir dan tanah di bahu jalan negara di simpang Desa Batu Putih, Kecamatan Permata Intan, Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya yang diduga ilegal untuk menimbun longsor. (ist)

Puruk Cahu, kalselpos.com– PPT. Tahasak Sungei Kahayan (TSK) sebagai pemenang tender proyek jalan negara yang bersumber dari dana APBN untuk wilayah II Kuala Kurun – Puruk Cahu, Provinsi Kalimantan Tengah, dalam pengerjaannya mengambil meterial batu pasir dan tanah yang diduga ilegal.

Hal ini disampaikan oleh Ferry dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan di lapangan, dimana PT. TSK mengambil meterial yang diduga tidak ada izinnya.

Bacaan Lainnya

Ferry mengungkapkan bahan baku batu pasir dan tanah yang digunakan untuk peningkatan jalan dan tanah longsor diambil dari sisi bahu jalan negara di atas jalan simpang Desa Batu Putih, Kecamatan Permata Intan, Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya (Mura).

“Yang sangat tidak rasional untuk menimbun jalan yang longsor dengan mengambil tanah yang ada disekitar jalan yang longsor, sehingga secara tidak langsung akan mengakibatkan bahaya karena tanah disekitarnya lambat laun juga akan mengalami longsor,” ujar Ferry.

Dengan adanya kegiatan tersebut dirinya meminta kepada aparat penegak hukum terkait agar bisa turun ke lapangan untuk melihat kondisi jalan tersebut.

“Kalau dibiarkan berlarut-larut kegiatan tersebut akan menimbulkan kerugian negara, sebab untuk pelaksanaan proyek untuk pengangkutan dan pembelian batu pasir sudah dianggarkan di dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB),” pungkas Ferry.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait