Muara Teweh, kalselpos.com – Seolah merasa kebal hukum dengan sikap acuh tak acuh, pihak PT. Multi Persada Gatramegah (MPG) sebuah perusahaan kelapa sawit di Km.32 Kabupaten Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah, terhadap kritik dan teguran dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Wilayah Nasional Corruption Watch (DPW – NCW) Kalimantan Tengah baik lewat surat dan pemberitaan sebelumnya.
Ironisnya pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barut yang ingin mengkonfirmasi ke pihak PT. MPG dengan maksud ikut andil dalam memperhatikan kinerja para investor di bidang perkebunan sawit yang ada di daerahnya tidak digubris.
Terbukti, hal tersebut tidak ada respon terhadap pihak yang menghubungi, yakni mewakili Pemkab Barut, apalagi menemui pihak dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. Maka wajar diduga ada kekuatan besar yang melindungi kegiatan PT. MPG.
Dengan sikap seperti itu maka pihak NCW seperti yang disampaikan oleh Ketua DPW Kalteng Badian kembali berpendapat bahwa pihak PT. MPG diduga sudah tidak memikirkan dampak dari aktivitas dan kegiatannya yang berdampak terhadap masyarakat.
Sebagai penanggung jawab usaha, PT. MPG tidak mempunyai rencana pengelolaan lingkungan dan diduga menyalahi aturan yang menerapkan program kegiatan wajib Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau persetujuan lingkungan yang diterbitkan Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya.
“Pihak PT. MPG juga diduga telah mempersulit akses bagi warga yang akan masuk ke lokasi lingkungan pabrik untuk menjual buah sawit hasil kebunnya, dengan membatasi dan melarang karyawan atau buruh dan warga membawa handphone yang ikut dalam sarana angkut, hal ini dikarenakan takut mereka akan mengambil dokumentasi situasi sekitar pabrik yang tidak sesuai standar pengelolaan untuk limbahnya,” ungkap Badian.
Dalam hal ini kami pihak DPW-NCW Kalimantan Tengah akan sangat mengapresiasi jika pihak Pemerintah Daerah dan instansi yang terkait atau pihak manapun yang bersedia bersinergi secara bersama mengarahkan perhatian untuk memberi efek yang positif untuk warga/masyarakat Kabupaten Barut agar bebas dari pencemaran linkungan akibat tindakan para investor khususnya bidang Perkebunan Sawit,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





