Amuntai,kalselpos.com – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) musnahkan barang bukti hasil tindak kejahatan umum tahun 2023. Barang bukti berbagai macam tersebut, dimusnahkan di halaman Kejari HSU, RABU (21/06) kemarin.
Dihadiri, perwakilan dari Pemerintah daerah, Kodim 1001, pihak Polres HSU, BNNK HSU dan Pengadilan Negeri Amuntai, dan Lapas Amuntai, barang bukti ini merupakan dari berbagai kasus tindakan umum yang telah selesai kasusnya.
Kejari HSU Agustiawan Umar, melalui Kasi Intel setempat Asis Budianto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Incraht), sehingga dapat dimusnahkan.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Kamis (22/06).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika 85 perkara dengan berat kurang lebih 220,92 gr. Senjata tajam empat perkara, Kasus tindak pidana terhadap orang dan dan harta benda (Oharda) empat perkara.
Selain itu, ada juga obat-obatan tanpa izin Edar (UU Kesehatan) dua perkara yang mana barang buktinya kurang lebih 10.328 butir tablet, handphone.
“Dan ada beberapa BB perkara tindak pidana umum lainnya, dengan total 112 perkara,” tuntasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





