Sekdakab Kotabaru sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022

Teks: Sekretaris Daerah Drs H Said Akhmad Assegaf MM, menghadiri paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masa sidang III rapat ke-11 tahun sidang 2022-2023 yang bertempat di lantai III Gedung DPRD Kotabaru, Senin (19/6/2023) siang.

Kotabaru, kalselpos.com – Sekretaris Daerah Drs H Said Akhmad Assegaf MM menghadiri paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masa sidang III rapat ke-11 tahun sidang 2022-2023 yang bertempat di lantai III Gedung DPRD Kotabaru, Senin (19/6/2023) siang.

Paripurna ini untuk penyampaian Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk dapat di jadikan Peraturan Daerah (Perda).

Bacaan Lainnya

Yang mana paripurna tersebut di pimpin oleh Ketua dan didampingi Wakil Ketua serta dihadiri Anggota DPRD Kotabaru, Forkopimda serta Kapala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dan Tamu Undangan lainnya.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan langsung oleh Sekretaris Daerah H.Said Akhmad menyampikan, proses penyusunan Perda tentang pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 di mulai dari tahapan penyampaian Raperda melalui Rapat Paripurna DPRD yang akan dilakukan pembahasan bersama dengan Pemerintah Daerah.

“Masih ada beberapa poin-poin yang menjadi perhatian dan segera kami selesaikan sesuai dengan masukan dari DPRD sebagai mana yang baru disampaikan dalam pendapat tadi,” Tutur Sekda.

Lebih jauh diungkapkannya bahwa, kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara dan menjadi harapan dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan, begitupun dengan rapat yang dilaksanakan ini, bertujuan untuk kepentingan masyarakat Kotabaru.

“Dikesempatan ini kami juga mengucapkan terima kasih pada Ketua, Wakil Ketua dan semua Anggota DPRD Kotabaru yang telah bekerja keras melakukan pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dalam forum rapat badan anggaran DPRD bersama dengan TAPD Kabupaten Kotabaru, sehingga pada akhirnya dapat menyetujui dan menerima Raperda tentang pertanggungjawaban ini serta dapat disahkan di Rapat Paripura ini,” terangnya.

Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama maka Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 ini akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, dimana evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, aspek meterial dan aspek legalitas yang selanjutnya akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.

“Saya atas nama pribadi dan sseluruh jajaran Pemerintah Daerah menngucapkan terima kasih atas apresiasi, saran dan masukan yang diberikan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD Kotabaru atas keberhasilan Pemerintah Kotabaru mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-8 kalinya secara berturut-turut,” ungkap Sekda H.Said Akhmad.

“Segala kritik, evaluasi dan sumbang saran yang konstruktif dari segenap anggota DPRD yang telah disampaikan dalam rapat pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, akan kami tindak lanjut untuk perbaikan pelaksanaan APBD yang akan datang, terutama yang berkaitan dengan LHP BPK-RI semua ini untuk memperbaiki penyelenggaraan Pemerintah Kotabaru yang lebih baik dan tetapj bisa mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di tahun-tahun berikutnya,” tutupnya mengakhiri sambutan.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Kotabaru Dr.M.Arif mengatakan, dalam pelaksaan program-program APBD tahun anggaran 2022 perlu kerja keras untuk melaksanakan yang tercantum dan telah tersusun dalam KUA PPAS tahun anggaran 2022.

Dalam hal ini Bupati Kotabaru beserta seluruh jajaran SKPD telah bekerja dengan maksimal serta berupaya agar program-program yang tertuang dalam APBD 2022 dapat diwujudkan dan direalisasikan semuanya itu tentu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotabaru.

Dalam laporan ini juga disampaikan ucapan selamat atas diraihnya kembali wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru tahun 2022.

Dengan diraihnya WTP ini artinya kinerja Pemerintah Kotabaru sudah mendapatkan penilaian baik dari BPK, semoga WTP ini dapat terus dipertahankan dan menjadi pedoman untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan APBD tahun berikutnya,” ucapnya.

“Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam mempertahankan WTP selama 8 kali berturut-turut hendaknya tetap dipertahankan sebagai komitmen Pemerintah Daerah untuk selalu taat azas penyelenggaraan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah,” pungkasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait