KPU Tetapkan DPT Tabalong 186.424 Orang Pemilih

Teks foto KPU menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT kabupaten Tabalong pemilu 2024 di gedung pusat informasi pembangunan, Selasa (20/6) malam.(ist)

Tanjung, kalselpos.com – Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Tabalong pada pemilu legislative tahun 2024 ditetapkan sebanyak 186.424 orang pemilih.

Ada kenaikan jumlah pemilih sebanyak 18.527 dibandingkan DPT pada pemilu tahun 2019 yang lalu yang berjumlah 167.897 pemilih.

Bacaan Lainnya

Kecamatan Murung Pudak masih menjadi yang terbanyak jumlah pemilihnya dibandingkan dengan 11 kecamatan lainnya di Tabalong.
Dari data yang dirilis KPU Tabalong jumlah pemilih di Kecamatan Murung Pudak sebanyak 39.222 orang pemilih.
Sementara Kecamatan Muara Harus paling sedikit jumlah pemilihnya yakni 5.155 orang pemilih.

KPU menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT kabupaten Tabalong pemilu 2024 di gedung pusat informasi pembangunan, Selasa (20/6) malam.

“DPT ini bukan akhir dari sebuah proses pendataan pemilih, tapi ini untuk membatasi jumlah pemilih karena kalau kita buka terus prosesnya itu akan dinamis atau berkembang,” jelas Ketua KPU Tabalong Ardiansyah.

KPU melalui kebijakannya ditetapkan waktu untuk penetapan DPT yaitu tingkat kabupaten 20 sampai 21 Juni 2023.
“Penetapan DPT nanti sebagai standar penyiapan logistik pemilunya baik itu surat suara dan logistik penunjang lainnya” ucapnya.

Ia mengatakan melihat dari semua proses hingga kini Ia yakin masyarakat Tabalong semuanya sudah terdaftar.
“Kita yakin Insha Allah kalau melihat proses yang ada ini masyarakat kita itu semuanya sudah terdaftar” pungkas Ardiansyah.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait