PT. Kimia Yasa Diduga Langgar Aturan Pengangkutan Limbah Condensate

Teks foto: Truk pengangkut limbah condensate milik PT. Kimia Yasa yang terbalik di KM. 16 hauling HPH PT. WIKI yang mengakibatkan tumpahannya mengalir ke sungai dan danau. (ist)

Muara Teweh, kalselpos.com

Pengangkutan limbah B3 (condensate) oleh PT. Kimia Yasa (Subkon PT. Medco Energi) dari Bangkanai (Objek Vital Karendan) ke Terminal Desa Luwe Hulu, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, dengan menggunakan unit

Bacaan Lainnya

truk tangki melalui akses koridor hauling perusahaan HPH PT. Wana Inti Kahuripan Intiga (WIKI) diduga melanggar aturan.

 

Hal ini disampaikan oleh Badian dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Wilayah Nasional Corruption Watch (DPW-NCW) Kalimantan Tengah di Palangka Raya.

 

Dimana dirinya mendapat keterangan dan laporan dari beberapa warga setempat yang minta untuk tidak disebutkan namanya, mengatakan banyak keluhan dampak dari kegiatan yang dilakukan oleh PT. Kimia Yasa yang berkantor di Luwe Hulu, diantaranya debu truk tangki pengangkut yang menyebabkan polusi udara bagi warga setempat.

 

Tidak hanya itu, truk pengangkut limbah condensate yang berjalan ugal-ugalan dengan kecepatan tinggi melewati permukiman mereka. Seakan tidak mengenal batas kecepatan dan waktu, dimana kegiatan itu mulai dari pagi hari, siang, sore hingga tengah malam, sampai pagi lagi. Hal ini dibuktikan dengan rekaman video yang mereka serahkan kepihak LSM DPW-NCW Kalimantan Tengah dan awak media.

 

Bahkan akibat aktivitas yang tidak terkendali itu terjadi 2 kali insiden truk terbalik dan limbah condensate tertumpah

ke jalan/parit kemudian mengalir ke sungai dan danau bahkan kolam yang dibuat sebagai sumber air bersih baik untuk air minum, mandi, dan

memelihara ikan sebagai kebutuhan makanan sehari hari. Dimana dari dahulu warga memang bertempat tinggal untuk berkebun dan berladang di sepanjang pinggiran jalan.

 

Dalam insiden terakhir yang terjadi di KM.16 jalan hauling PT. Wiki pada tanggal (5/6/2023), dimana PT. Kimia Yasa dalam penanganan

pengendalian tumpahan limbah condensate yang masuk ke areal tanah warga serta penanganan warga yang menjadi korban, diduga tidak sesuai dengan peraturan dan juknis dalam perizinan yang diberikan oleh

Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

 

“Izin dari otoritas lokal dan nasional untuk mengangkut condensate ada panduan umum mengenai pengangkutan condensate dengan menggunakan

truk tangki, regulasi keselamatan untuk menjamin keamanan selama proses transportasi dan asuransi, mengingat resiko saat ada kecelakaan. Penanganan darurat bila terjadi kebocoran atau insiden seperti langkah-langkah evakuasi dan komunikasi ke otoritas yang relevan,” kata Badian.

 

Dan menurutnya, insiden yang menimpa warga di

KM.16 yang diceritakan pihak korban yang berinisial Bkr, bahwa sistem evakuasi dan komunikasi PT. Kimia Yasa tidak maksimal sehingga pihak keluarganya merasa

sangat dirugikan.

 

Dari hasil laporan dan konfirmasi yang diperoleh dari keluhan warga DPW-NCW Kalimantan Tengah, melakukan konfirmasi ke PT. Kimia Yasa agar berita maupun laporan berimbang. Akan tetapi pihak PT. Kimia Yasa tidak mau memberikan keterangan, dengan alasan pimpinan tidak berada ditempat, tidak ada wakil yang berkompeten untuk memberikan keterangan dan klarifikasi.

 

Dengan perihal tersebut LSM DPW- NCW kemudian mengambil sikap untuk menyurati pihak PT. Kimia Yasa untuk konfirmasi dan klarifikasi dengan nomer surat : 018/DPW-NCW/KT/VI/2023, yang diterima oleh saudara Bambang,

dan memberi ruang baik lewat komunikasi atau lewat surat.

 

Dimana isi surat konfirmasi dan klarifikasi tentang izin pengoperasian unit truk pengangkut condensate, kelayakan unit yang digunakan dari segi keamanan, dan informasi logo atau label tentang bahan berbahaya, Material Safety dan Data Sheet (MSDS).

 

Keselamatan dan kelayakan jalan untuk keselamatan produk dalam pengangkutan bahan berbahaya. Standart dan peraturan untuk truk tangki yang digunakan dalam pengangkutan condensate atau bahan kimia berbahaya.

 

Tentang pelabelan tangki PT. Kimia Yasa yang tidak jelas untuk menunjukan bahwa mengangkut bahan kimia berbahaya. Izin trayek, izin Persetujuan Layak Operasi ( PLO) perusahaan, izin B3 (tempat limbah), izin kelayakan tangki, dan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sopir yang membawa bahan berbahaya. Akan tetapi tidak mendapat balasan dan tanggapan.

 

Kemudian Pimpinan Wilayah Nasional Corruption Watch DPW-NCW Kalimantan Tengah, Badian kembali menyampaikan surat laporan dengan nomor : 019/LAP/DPW-NCW/KT/VI/2023 tentang

kegiatan PT. Kimia Yasa dalam mengangkut/mendistribusi limbah B3 Condensate yang diduga illegal, dan telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait