Pedagang Sayuran Nyambi Dagang Sabu

Teks foto MI alias MY (44) warga kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong diamankan pihak kepolisian diduga mengedarkan narkoba.(ist)

Tanjung, kalselpos.com– Seorang perempuan berinisial MI alias MY (44) warga kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Kamis (15/06) sore.

Perempuan yang sehari-hari diketahui berdagang sayuran ini diamankan lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Bacaan Lainnya

 

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui PS.Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M menjelaskan pelaku MI diamankan di depan warung sayur miliknya di Pasar Plambon kelurahan Pembataan,Tabalong dengan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,3 gram, 1 buah kotak rokok warna putih, 1 buah handphone warna biru, dan 1 unit sepeda motor metik warna hitam.

“Diamankannya pelaku MI berawal dari adanya infomasi masyarakat bahwa di warung sayur milik pelaku MI sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu dan juga kerap digunakan untuk menggunakan sabu,” ungkap Sutargo.

Diutarakannya, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku hingga ke depan warung sayur miliknya, saat diberhentikan petugas melihat pelaku berusaha membuang bekas kotak rokok yang di letakkan di box sebelah kiri kendaraannya.

“Disaksikan aparat desa setempat, kotak bekas rokok tersebut berisi 3 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan sudah dipesan pelanggannya yang saat ini dalam pengejaran petugas dan pelaku MI alias MY saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut” Pungkas Sutargo.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait