Batulicin, kalselpos.com– Sejak pemekaran 18 tahun silam kemajuan Tanah Bumbu semakin baik diantaranya untuk sarana pembelajaran SMA kini telah dimiliki atas perjuangan serta dukungan masyarakat demi terciptanya pembinaan pemberian pengetahuan yang terus dilakukan secara berkesinambungan.
Bukan itu saja di bidang layanan publik seperti hak mendapatkan air bersih perlu didukung penuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
“Ya kita patut bersyukur atas kemajuan sekarang baik sektor pendidikan dan pemenuhan air bersih, ” Kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi
kepada Kalselpos. com usai kegiatan reses menjaring aspirasi masyarakat didampingi
pejabat dilingkungan Pemprov Kalsel, seperti Kepala UPPD Samsat Batulicin, Kepala UPPD Samsat Kotabaru, Kepala Pelabuhan Batulicin, Kepala Pelabuhan Kotabaru, Direktur Abdi Persada FM di Gang Karya Budaya RT. 06, Kelurahan kampung baru serta Jalan Gang Yudistira RT.13 Kabupaten Tanah Bumbu Senin (12/6).
Ia menambahkan, dirinya mengajak segenap lapisan Wajib Pajak (WP) agar bisa memanfaatkan keringan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak Juli hingga September mendatang.
Ditambahkannya, selain itu sebagai wakil rakyat dirinya tidak ingin di cap bekerja dibelakang meja saja melainkan harus ada upaya konkrit setiap aspirasi yang telah disampaikan demi kemajuan dan kemaslahatan bersama.
“Kami optimis Tanbu jadi Kabupaten yang maju seiring berjalannya waktu, ” harapnya
Senada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel, H. Subhan Nor Yaumil, SE, MSI menuturkan pembebasan sebagian atas pokok PKB
kepada WP yang melakukan pembayaran PKB sebelum tanggal jatuh tempo diberikan pengurangan diantaranya :
a. Pembayaran yang dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari dan saat tanggal jatuh tempo, mendapatkan pengurangan sebesar 2% (dua persen) dari pokok
pajak.
b. Pembayaran yang dilakukan dalam jangka waktu 31 (tiga puluh satu) hari sampai 60 (enam puluh)
hari sebelum tanggal jatuh tempo mendapatkan pengurangan sebesar 4% (empat persen) dari
pokok pajak.
2. Pembebasan sebagian atas pokok PKB
kepada WP yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, diberikan pengurangan sebagai berikut:
a. Pembayaran PKB yang tertunggak mulai dari 11 (sebelas) tahun keatas, mendapat pengurangan dengan membayar 10 (sepuluh) tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan;
b. Pembayaran PKB yang tertunggak mulai dari 6 (enam) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun, mendapat pengurangan
dengan membayar 5 (lima) tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan;
c. Pembayaran PKB yang tertunggak selama selama 5 (lima) tahun,mendapat pengurangan dengan membayar 3 (tiga)
tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan
d. Pembayaran PKB yang tertunggak selama 4 (empat) tahun mendapat pengurangan dengan membayar 2 (dua) tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak tahun
berjalan
e. Pembayaran PKB yang tertunggak mulai dari 3 (tiga) tahun mendapat pengurangan dengan membayar 1 (satu) tahun
pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan
3. Pembebasan seluruhnya pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan kepada WP yang melakukan
pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atas nama pribadi/perusahaan/badan usaha yang
berasal dari dalam ataupun luar Provinsi Kalsel
4. Pengurangan sebesar 50% dari pajak pokok untuk pembayaran PKB Tahun pertama bagi kendaraan
Bermotor yang berasal dari luar Provinsi Kalsel yang telah melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor.
5.Pembebasan Progresif diberikan kepada Kendaraan Bermotor dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor DA.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





