6 Truk Angkut Kayu Log Masuk Kota, Joman Kalteng Minta Pihak Terkait Bertindak Tegas

Teks foto: Ketua Joman Kalteng Hendra J.P. Tampak 6 Truk Angkut Kayu Log Masuk Kota Palangka Raya terekam dalam video/gambar. (ist)

Palangka Raya, kalselpos.com – Enam truk besar beriringan melintasi jalan Kota Palangka Raya pada Senin (12/6) sekitar pukul 22.45 WIB,

Ke enam truk besar itu nampak bergerak lamban karena berat mengangkut kayu log dengan rata-rata diameter sekitar 1 meter lebih.

Bacaan Lainnya

Itulah hasil penampakan video yang diabadikan langsung Ketua Jaringan Organisasi Masyarakat Nusantara Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Joman Kalteng) Hendra J.P saat memergoki langsung kejadiannya dan kemudian viral di media sosial.

Ini untuk kesekian kalinya truk-truk tersebut melintas dari arah bundaran kecil dan RTA Milono. Diduga truk-truk tersebut melintas dari luar kota (Gunung Mas, Kapuas dan Pulang Pisau) kemudian masuk ke Jalan Kota Palangka Raya, kemudian diduga menuju pelabuhan Bahaur atau ke pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Dilansir dari Tabengan,
Ketua Joman Kalteng Hendra J.P mengaku bingung dengan aparat dan instansi terkait Palangka Raya, karena terkesan membiarkan saja truk-truk tersebut santai melintas.

“Sesuai UU 22/2009 aturannya sudah jelas. Dinas Kehutanan dan kepolisian mengecek kayunya, kepolisian dan Dishub menindak penggunaan jalannya. Dan BPTD XVI UPT Kemenhub sebagai pengelola jembatan timbang,” kata Hendra.

Hendra mengutif statemen Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Dedy Lampe di HU Tabengan yang menyebutkan bahwa berdasarkan Surat dari BPTD XVI Kalimantan Tengah Nomor: AJ.004/1/3/BPTDXVI/2023 terkait dengan kegiatan penyelenggaraan angkutan barang khusus dan B3, wajib memenuhi izin penyelenggaraan angkutan barang khusus, serta wajib memenuhi standar pelayanan minimal angkutan bermotor. Perizinan berusaha berbasis risiko sektor transportasi dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Menindaklanjuti hal tersebut di atas, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan dan mendukung program Zero ODOL (Over Dimensi Over Load), bahwa izin penyelenggaraan angkutan barang khusus dan B3 hanya dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, sehingga diimbau kepada seluruh Dinas Perhubungan Kota/Kabupaten se-Provinsi Kalimantan Tengah untuk tidak mengeluarkan perizinan maupun surat keterangan dalam bentuk apapun.

“Ini sudah tegas aturannya, kenapa masih ada ngeyel? Bahkan tidak ada tindak dari pihak-pihak yang berkompeten menindaknya?,” tanya Hendra, saraya mendesak pemerintah dalam hal ini pihak-pihak terkait untuk bertindak tegas terhadap truk-truk tersebut, yakni kepolisian, Disbub dan Dishut.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait