BANJARMASIN, kalselpos.com – Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Banjarmasin bakal merenovasi Rumah Potong Hewan (RPH) Basirih, di Jl. Tembus Mantuil, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Tidak hanya RPH DKP3 Banjarmasin juga berencana membangun ulang Rumah Potong Unggas (RPU).
Rencana pembangunan tersebut akan berdampak terhadap pembebasan lahan milik warga yang bermukim di dalam kawasan RPH. DKP3 melalui Satpol PP Banjarmasin telah melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada warga, yang notabene adalah karyawan di RPH.
Kepala DKP3 Banjarmasin, Muhammad Makhmud mengatakan, bahwa upaya pembenahan, masih dalam perencanaan.
“Berproses, dari perencanaan, lelang, kontrak pengerjaan,” ujar Makhmud, saat di wawancarai beberapa hari yang lalu.
Makhmud juga tak bisa memberikan kepastian, rencana pembenahan itu bakal terealisasi pada tahun ini. Ia hanya bilang. “Rencana pembenahan sudah masuk dalam pengadaan barang atau jasa (PBJ), dengan biaya sekitar Rp6 miliar,” ungkapnya.
Sementara itu, Pekerja yang bermukim di kawasan RPH Basirih, Tolal Hasan mengaku bahwa dirinya paham betul bahwa tanah yang mereka tempati adalah milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
“Lantaran pemberitahuan rencana pembongkaran hunian begitu mendadak,” katanya.
“Tahu-tahu, Satpol PP datang ke sini. Menyerahkan surat dan mengatakan bahwa hunian akan dibongkar,” sambungnya.
Tola membeberkan, dirinya bekerja sebagai pemotong hewan di RPH Basirih sejak 2022 lalu.
Sebelumnya, ia bekerja sebagai pemotong hewan di RPH yang berada di kawasan kilometer 1, Jalan Ahmad Yani Banjarmasin.
Ketika lokasi RPH tempatnya bekerja dipindah ke Jalan Tembus Mantuil (RPH Basirih, red) ia juga diboyong.
Ia bilang, di RPH sebelumnya, pekerja dipersilakan menempati RPH. Demikian pula ketika ia bekerja di RPH Basirih.
“Tapi tiba-tiba, justru mau ditertibkan,” ujarnya.
Tola menuturkan, beberapa waktu lalu, ia hanya mendengar dari pembicaraan orang-orang. Bahwa hunian pekerja yang bermukim di RPH Basirih bakal digusur.
Dan beberapa hari kemudian, ternyata datang satpol pp menyerahkan surat peringatan pengosongan bangunan,” tambahnya.
Hal senada juga dikatakan Sunarah, yang sehari-hari berdagang kecil-kecilan di luar kawasan RPH.
“Sudah puluhan tahun kami di sini. Siapa yang tidak kaget kalau tiba-tiba saja disuruh membongkar dan pindah, dan kami minta dispensasi kepada Pemko Banjarmasin untuk mencari tempat hunian lain,” tandasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





