Perhatikan, Tilang Manual kembali Diberlakukan

Polres HSU kembali melakukan tilang manual di wilkum HSU sebagaimana peraturan Polri terbaru yang ditetapkan sejak 14 April 2023. (humas)

Amuntai,kalselpos.com – Perlu diperhatikan, Polri kembali memberlakukan tilang manual untuk pengendara lalu lintas, setelah sebelumnya menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kebijakan ini mulai berlaku, sejak 14 April 2023 sesudah melakukan evaluasi atas pelaksanaan tilang elektronik. Pemberlakuan kembali tilang manual dilakukan tanpa mencabut tilang elektronik.

Bacaan Lainnya

Kembalinya penerapan tilang manual disebabkan oleh beberapa faktor. Polri kembali memberlakukan tilang manual setidaknya karena dua alasan.

Pertama, tingkat pelanggaran lalu lintas cenderung masih tinggi walaupun sudah diterapkan tilang elektronik. Kedua, evaluasi terhadap tilang elektronik memperlihatkan bahwa penerapannya belum bisa mengawasi setiap jalanan di Indonesia, sebab itu, tidak semua pelanggaran pengendara lalu lintas dapat terdeteksi kamera tilang elektronik.

Begitu pula dengan wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara (HSU). AKBP Moch Isharyadi F Kapolres HSU melalui Kasat Lantas AKP Tugiyana menyatakan, Polres HSU akan memberlakukan tilang manual.

“Jelas, terhadap pengendara yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan tidak sesuai spesifikasi, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan overload dan over dimension, serta kendaraan tanpa RNKB atau NRKB palsu,” katanya, Selasa (13/06).

Penerapan tilang manual kembali adalah wujud meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Polri. Implementasi tilang elektronik akan dilakukan pengawasan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan demikian, tilang manual dapat mewujudkan kondisi lalu lintas yang disiplin, aman, dan ideal.

Kasat pun menekankan, tilang manual bukan untuk menjadi ajang polisi memperbanyak penindakan.

“Tidak semua pelanggaran lalu lintas akan dilakukan penilangan. Beberapa pelanggaran dapat ditindak dengan cara ditegur. Untuk itu, masyarakat jangan takut jika bertemu petugas di jalan jika tak melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Kasat Lantas mendorong partisipasi masyarakat dalam pemberlakuan tilang manual. Hal ini, dilakukan untuk mengawasi dan menghindari penyelewengan petugas.

Terakhir AKP Tugiyana menuturkan, bahwa masyarakat dipersilakan untuk melapor apabila melihat atau mengalami kecurangan petugas Polri dalam memberlakukan tilang manual melalui hotline yang disediakan oleh Polres HSU.

“Saluran pengaduan yang tersedia dapat menghubungi Whatsapp di nomor 082352352001,” tuntasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait