Bawa Sabu dari HST, Dua Pria Warga Kandangan diciduk di Loksado

Teks foto : PELAKU - Pelaku dan barang bukti yang diamankan oleh jajaran Polres HSS.(Polres HSS)

Kandangan,kalselpos.com – Dua pria berinisial MM (35) warga Amawang Kanan dan MN (33) warga Kelurahan Kandangan Barat, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) diciduk polisi membawa sabu dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Sabtu (10/6) sekitar pukul 14.30 WITA.

“Kedua pelaku ditangkap saat melintas di wilayah Loksado dengan membawa sabu dari Desa Kundan, HST, menuju Desa Hulu Banyu, Kecamatan Loksado HSS,” ujar Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu melalui Kasi Humas Ipda Ardiansyah Machzar, Minggu (11/6).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi yang dapat oleh anggota Polsek Loksado, ada pengendara jenis roda dua sering melintas membawa narkoba.

Kemudian dilakukan penyelidikan yang dilaporkan ke Kapolsek Loksado, Ipda Djoko Susilo Tri Chayono untuk ditindaklanjuti dengan pengintaian.

Saat pengintaian anggota mencurigai pengendara membawa narkoba jenis sabu, kemudian diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pengemudi MM.

Saat menggeledah anggota menemukan barang bukti sabu satu paket berat 0,22 gram, yang disimpan di dalam case telepon genggam ditaruh di jok kendaraan,” ujarnya.

“Kemudian kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Loksado, untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait