Sempat Borun, Ayah dan Kakek, Tersangka Persetubuhan Anak di HST berhasil Dibekuk

Teks foto: []humaspolreshst KONFERENSI HST - Kapolres HST Jimmy Kurniawan di dampingi Wakapolres, dan Kasat Reskrim saat konferensi pers terkait kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Barabai,kalselpos.com – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diekspose Kepolisian Resort (Polres) setempat, di Barabai.

Para terlapor yang menjadi pelaku ini tidak orang lain. Masih dalam satu keluarga yang seharusnya menjadi pelindung bagi si anak.

Bacaan Lainnya

Para pelaku ini, ayah kandung berinisial I (38) dan kakek kandung berinisial H (75). Kejadian ini mulai terungkap, pada Mei 2023 lalu.

Polres HST telah meringkus kedua pelaku I dan H, meski sebelumnya salah satu pelaku, yakni ayah si anak ini sempat menjadi buron polisi.

Konferensi pers perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, ini dipimpin langsung oleh Kapolres HST, Jimmy Kurniawan, di dampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan anggota, Sat Samapta, bersama awak media di ruangan di ruangan Sihumas Polres HST, Senin (05/06/2023) lalu, di Barabai

Kapolres HST Jimmy Kurniawan melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini saat dikonfirmasi, Senin malam menjelaskan, kedua terlapor sudah diamankan dan dihadirkan saat Konferensi pers.

Dalam rilis yang diterima media ini, kedua pelaku diamankan dalam waktu yang berbeda. “H (75) diamankan pada, Jumat 19 Mei 2023 di rumahnya, dan diamankan sejak 20 Mei di Rutan Polres HST. Sementara, I (38) diamankan Jumat 2 Juni 2023 yang sempat buron, kemudian ditahan sejak 3 Juni 2023,” kata Husaini.

Terungkapnya kasus ini, setelah Satuan Reskrim Polres HST menerima laporan, adanya dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Berdasarkan laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, sehingga sat reskrim dengan cepat melakukan upaya paksa dengan mengamankan tersangka H (kakek korban) di rumahnya.

Namun, saat tersangka H diamankan, untuk tersangka I (ayah korban) sedang keluar rumah saat itu, sehingga belum berhasil diamankan.

Penangkapan tersangka H terdengar oleh tersangka I, setelah itu tersangka I sempat pulang ke rumah , mengambil beberapa pakaian yg dimasukkan ke dalam tas, dengan menggunakan sepeda motor.

“Setelah mengetahui, H sudah ditangkap petugas Sat Reskrim, sehingga I tidak lagi pulang kerumah dan menjadi buron sejak tanggal 19 Mei 2023 (kurang lebih dua minggu),” ungkapnya.

Berjalan waktu, anggota Satuan Reskrim tetap saja melakukan pencarian kurang lebih selama 14 hari dengan melakukan penggeledahan ke beberapa tempat.

Ada beberapa lokasi yang didatangi tim Sat Reskrim Polres HST. Mulai dari di kebun Desa Haur Gading, Kecamatan Batang Alai Utara hingga ke kebun di Desa Hantakan, Kecamatan Hantakan, karena yang bersangkutan sebelumnya pernah bekerja di area kebun tersebut, tetapi belum juga keberadaan tersangka.

Tidak sampai di situ, petugas kembali menggali informasi lebih dalam dengan mendatangi ke rumah kakak dari tersangka I dan beberapa temannya di daerah Kabupaten Balangan, tetapi masih nihil, petugas tidak mendapati keberadaan tersangka.

Keberadaan I mulai terendus, yang mana diduga sedang bersembunyi di area kebun di Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.

Bersama-sama dengan Polres Balangan, anggota sampai bermalam di kebun milik warga untuk bisa menangkap tersangka I, yang diketahui memang bekerja sebagai penjaga kebun, tetapi petugas kembali belum menemukan tersangka.

Pergerakan tersangka mulai diketahui lagi oleh anggota Satreskrim. Berdasarkan informasi, bahwa I sempat mengunjungi keluarganya di Paringin, pada akhir Mei 2023.

Di sana diketahui I membakar identitas yang dimiliki, kemudian berpindah ke Desa Maantam, Kecamatan Halong, selama 12 hari. Dari sana I berpindah lagi untuk bersembunyi di Batu Bali di Desa Mantuyan, Kecamatan Halong. Karena tersangka sering berpindah tempat, pencarian terhadap I terus dilakukan oleh Sat Reskrim.

Pelarian I akhirnya berhasil dihentikan, tepatnya pada, Jumat (02/06/2023), pihak Satuan Reskrim Polres HST mendapat informasi, bahwa tersangka berada di Kecamatan Halong, jaraknya sekitar 3 jam perjalanan dari Kota Barabai.

Petugas Polres HST melakukan koordinasi dengan anggota dari Polres Balangan untuk melakukan penangkapan terhadap I

“Ketika anggota Reskrim Polres HST dan Balangan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu, sedang berhenti di pinggir jalan. Sempat ingin melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Namun, akhirnya dapat diamankan, meski saat itu sempat ingin melakukan perlawanan terhadap anggota, tetapi berhasil dibekuk jajaran gabungan Polres HST dengan back up Polres Balangan di Desa Halong. Kemudian dibawa ke Barabai,” terang Husaini.

Dalam keterangan kedua tersangka, keduanya ini melakukan modus dengan membujuk dan memaksa korban untuk berhubungan intim demi memuaskan nafsu birahinya.

“Kejadian ini, antara tersangka H dengan dengan tersangka I melakukan perbuatannya sendiri-sendiri. Tidak saling mengetahui adanya peristiwa persetubuhan yang dilakukan mereka, terhadap korban,” jelasnya lagi.

Keduanya kini diamankan dan mendekam di penjara Rutan Polres HST untuk menjalani proses penyidikan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga hukuman,” sampai Aipda Husaini.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait