Pembahasan RUU Kesehatan Diteruskan, Nakes Ancam Mogok Massal dan Hentikan Pelayanan kesehatan

Foto Ilustrasi - Ancam unjuk rasa besar-besaran dilakukan Ikatan Dokter dan tenaga kesehatan apabila pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan tak dihentikan. (net/kalselpos.com)

Jakarta, kalselpos.com – Aksi unjuk rasa beberapa kali dilakukan Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, dan Ikatan Apoteker Indonesia.

Terakhir IDI dan tenaga medis lainnya melakukan demo damai di depan Gedung DPR Jakarta, Senin (5/6/2023.

Bacaan Lainnya

Apabila pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan tak dihentikan dan tidak digubris pemerintah, mereka mengancam akan kembali melakukan demo besar-besaran dan akan menghentikan pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia jika pemerintah bersikeras untuk melanjutkan proses pembahasan rancangan undang-undang atau RUU Kesehatan.

“Kita akan sampaikan ke seluruh nakes untuk setop pelayanan kesehatan di seluruh daerah, untuk hentikan pelayanan di seluruh, baik itu perawat, dokter, dokter gigi, bidan. Kita akan buktikan itu pada saat pemerintah juga tidak menggubris aksi kita hari ini,” kata Juru Bicara (Jubir) Ikatan Dokter Indonesia untuk RUU Kesehatan, Beni Satria seperti berita CNN Indonesia.

“Setelah ini kita menginstruksikan seluruh anggota untuk mogok kalau pemerintah tetap tidak menggubris dan tidak mengindahkan apa tuntutan kita hari ini,” tegasnya.

Ia juga mengatakan jika cuti pelayanan yang dimaksudkan tidak akan akan mengganggu pelayanan kedaruratan masyarakat.

“Tentu kita sampaikan untuk pelayanan emergency, IGD (instalasi gawat darurat), kemudian ICU (Unit perawatan intensif), tindakan operasi emergency, itu tetap berjalan. Ini sama seperti cuti lebaran” ujarnya.

Beni menuturkan pihaknya telah melayangkan tuntutan kepada DPR sejak 28 hari lalu. Tetapi, menurutnya, DPR tetap melakukan pembahasan tanpa melibatkan organisasi keprofesian.

“Karena tuntutan kita 28 hari yang lalu tetapi pemerintah masih punya gunjingan bersama DPR untuk membahas itu tanpa melibatkan kita,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan alasan di balik dicabutnya aturan terkait keprofesian baik kedokteran, kedokteran gigi, keperawatan, apoteker dan kebidanan yang digantikan oleh RUU Kesehatan.

“Kenapa undang-undang eksisting profesi yang sudah mengatur seluruh organisasi profesi itu harus dihapuskan dan dicabut,” ujarnya.

Ia juga menilai dalam muatan RUU ‘sapu jagat’ itu belum memberikan kepastian perlindungan terhadap tenaga medis dan kesehatan. Ia juga menganggap jika dalam RUU itu belum adanya kejelasan terkait asas kesalahan dan kelalaian.

“Kemudian terkait asas kesalahan dan asas kelalaian yang tidak jelas dalam RUU untuk itu kita minta hentikan stop pembahasan ini,” ujarnya.

Selain itu, ia mempertanyakan alasan DPR dan Pemerintah untuk menyebut pembahasan rancangan undang-undang itu.

“Draft itu baru dideklarasikan ini adalah inisiatif pemerintah di bulan Februari. Sekarang sudah di bulan Juni, kenapa ingin dipaksakan di bulan Juli. Ada apa ini?,” pungkasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait