Paringin,kalselpos.com – Komisi II DPRD Balangan bersama sembilan instansi di lingkup Pemkab setempat melakukan pembahasan tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak dan Retribusi.
“Dari sembilan instansi, ada satu Dinas yang tidak hadir yakin Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata,” ungkap
Ketua Komisi II DPRD Balangan, Nur Fariani, Selasa (6/6) di Paringin.
Sedangkan yang hadir disebutkan, yakini Dinkes, Dinas PUPR, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dishub, DKP3, Kabag Hukum Sekertariat Daerah, RSUD Balangan, dan Dinas Koperasi, UKM, Peindustrian dan Perdagangan.
“Tujuan kegiatan ini, untuk mengetahui PAD dari Pajak dan Retribusi di setiap instansi dan kita melakukan penyempurnaan Perda yang ada,” terangnya.
Sebelumnya lanjut Nur Fariani, Perda tentang PAD, Pajak dan Retribusi telah dibahas dan disetujui kemudian dilakukan penyempurnaan Perda tersebut, karena tambah Ani, masih ada instansi yang belum termuat dalam isi Perda tersebut. Bahkan pihaknya juga akan melakukan studi banding untuk memperdalam Perda dimaksud.
“Kami ingin kesadaran dalam membayar pajak bisa berjalan dengan baik dan masyarakat tidak terbebani dengan Pajak dan Retribusi,” harapnya.
Terpisah, Kabid Peternakan DKP3 Balangan Mariani mengatakan, dalam pertemuannya bersama Komisi II DPRD juga di bahas rencana PAD dari Pajak dan Retribusi.
“Dari DKP3 Balangan ada tiga bidang yang mengusulkan, yakin Perda Retribusi Penjualan Bibit Ikan, Perda retribusi penjualan hasil kebun Daerah,” ujarnya.
Kemudian tambahnya, di bidang Peternakan ia mengusulkan Perda untuk retribusi dari pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH), karena menurutnya Perda tersebut untuk persiapan menuju IKN dan Rencana Pembangunan RPH milik Daerah.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





