4 pengedar Sabu, dua di antaranya Wanita diringkus Sat Narkoba Polres Kotabaru

Teks foto []istimewa BARBUK SABU - Kapolres Kotabaru, AKBP Dr Tri Suhartanto di dampingi Waka Polres Kompol Agus Rusdi Sukandar serta Kasat Narkoba, AKP Nur Alam, saat memperlihatkan barang bukti (barbuk) sabu, Rabu (7/6/2023) siang.

Kotabaru, kalselpos.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru mengungkap kasus narkotika jenis sabu, sekaligus menangkap empat tersangka dengan rincian dua orang laki-laki SRR, SA dan dua orang perempuan NL dan GA,
Sabtu (3/6/23) lalu.

Press release dipimpin langsung
Kapolres Kotabaru, AKBP Dr Tri Suhartanto di dampingi Waka polres Kompol Agus Rusdi Sukandar serta Kasat Narkoba, AKP Nur Alam, Rabu (7/6/2023).

Bacaan Lainnya

Kapolres Kotabaru, AKPB Dr Tri Suhartanto menyampaikan, kasus sendiri berawal saat anggota Sat Resnarkoba setempat, mengamankan
SRR di Siring Laut dengan barang bukti sebuah handphone yang terdapat gambar lokasi titik sabu dan juga mengakui jika di rumahnya ada menyimpan sabu.

Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Kotabaru melakukan penggeledahan di rumah SRR,
namun tidak ditemukan sabu.

Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres Kotabaru melakukan pencarian dan melakukan penangkapan terhadap SA di rumahnya.

Kemudian ditemukan barang bukti dalam penguasaan
SA berupa 48 paket sabu dengan berat kotor 11,06 gram, yang saat itu disimpan di dalam baju yang digunakannya.

Selanjutnya dari keterangan,
SRR mendapatkan sabu tersebut dari seorang perempuan yang bernama GA, hingga GA pun ditangkap.

Saat dilakukan penangkapan terhadap GA, hingga ditemukan barang bukti di dalam kamarnya, berupa 67 paket sabu dengan berat kotor 14,86
gram , timbangan digital dan plastik klip kosong.

Dari pengakuan GA kepada petugas, sabu tersebut adalah milik seorang Narapidana di Lapas Kelas II A Kotabaru yang bernama
MRS, ujar Kapolres.

Untuk total narkotika yang disita oleh petugas jenis sabu yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru yaitu sebanyak 117 paket dengan berat kotor 24,45 Gram.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait