Kandangan, kalselpos.com – Seorang pria warga Nagara, atau tepatnya Desa Paharangan, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), diamankan Polsek setempat, lantaran perbuatannya melakukan tindak pidana menangkap ikan dengan menggunakan setrum, Selasa (30/05/2023) malam.
Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu, Rabu (31/05/2023) siang, mengatakan, terduga pelaku tindak pidana tersebut, berinisial M alias MS (34) warga setempat.
Dia diamankan Polsek Daha Utara, saat sedang melakukan aksinya melakukan penyetruman ikan di rawa-rawa sekitaran tempat tinggalnya.
“Penangkapan pelaku bermula saat petugas mendapatkan informasi adanya aktivitas menangkap ikan dengan cara disetrum. Mendapatkan laporan itu, segera saja dikerahkan anggota untuk melakukan pengintaian, ” ucap Kapolres.
Di saat petugas mendatangi lokasi kejadian, terlihat terduga pelaku sedang melakukan penyetruman ikan. Melihat hal itu segera saja dilakukanlah penangkapan kepada pelaku.
“Dari hasil penangkapan tersebut kami amankan barang bukti, berupa satu bilah bambu yang sudah terlilit kabel listrik, serta ikan hasil dari tangkapannya itu, ” jelas Leo.
Ia memaparkan, untuk barang bukti ikan yang diamankan oleh pihaknya diperkirakan seberat
1,5 Kilogram, dengan jenis gabus, puyau dan ikan lais.
“Kini pelaku bersama barang bukti alat setrum listrik yang ia gunakan sudah diamankan ke Polsek Daha Utara, guna pemeriksaan hukum lebih lanjut,” tutup mantan Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kalsel itu.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





