Jakarta, kalselpos.com – Sebanyak tujuh orang ditetapkan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan menara pemancar (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Ketujuh tersangka itu yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Jhonny G Plate, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Lalu, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Terakhir berinisial WP, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Berkaitan dugaan korupsi BTS tersebut, Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni meminta Kejagung membongkar. Ia menduga eks Menkominfo itu tak sendirian dalam bermain dan merugikan negara Rp 8 triliun dalam kasus itu.
“Siapa saja pemain, vendor, dan semuanya yang terlibat. Menurut saya di skandal sebesar ini, tidak mungkin hanya seorang Johnny Plate yang bermain,” ujar Sahroni seperti dikutif berita CNN Indonesia, Sabtu (27/5/2023).
Sahroni juga meminta Kejagung menyeret seluruh pihak yang terlibat tanpa terkecuali. Ia ragu kasus sebesar itu hanya dilakukan atau melibatkan satu atau dua pihak saja.
“Agar semua clear dari berbagai fitnah dan praduga, saya harap Kejaksaan Agung bisa segera membongkar dengan terang benderang kasus ini,” kata dia.
Selain itu, Sahroni juga menyoroti pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menanggap isu adanya aliran dana yang mengalir ke partai dalam kasus tersebut sekadar gosip politik.
Ia menilai respons Mahfud MD tersebut merupakan bentuk ketegasan dari mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. Dirinya juga berharap Mahfud MD terus mengawal kasus tersebut.
“Senada dengan yang saya pernah katakan. Kasus ini bukan soal politisasi, tetapi murni karena temuan hukum,” ucapnya.
Meski demikian, dia berharap Mahfud MD tetap mengawal kasus tersebut agar stabilitas politik di tanah air bisa terjaga menjelang pertarungan politik 2024.
Sebelumnya, Mahfud MD menilai adanya aliran dana yang mengalir ke partai dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara pemancar (BTS) 4G BAKTI Kominfo hanya gosip.
“Ya, saya juga dapat berita itu, dengan nama-namanya. Tapi saya anggap itu gosip politik. Kita bekerja dengan hukum saja,” kata Mahfud di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5).
Ia mengaku telah melaporkan informasi itu ke Presiden Joko Widodo. Menurut Mahfud, pembuktian informasi itu akan sulit, sehingga ia mempersilakan Kejagung dan KPK menyelidikinya.
“Saya juga sudah lapor soal itu ke presiden. ‘Pak saya tidak akan masuk ke soal ini. Ini pembuktiannya akan rumit dan mungkin menimbulkan kemelut kerumitan politik. Oleh sebab itu, saya persilakan Kejaksaan atau KPK kalau itu di luar angka-angka yang sudah konkret untuk menyelidiki ini,” katanya.
Mahfud pun menegaskan ia tidak akan ikut campur soal informasi itu. Sebab, kasus tersebut sudah masuk ke ranah hukum.
“Saya dapat info itu dan saya sudah lapor ke Presiden, saya tidak akan masuk ke urusan politik, ini hukum murni, biar hukum yang menentukan itu,” imbuh dia.
Sementara itu, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung merampungkan penyidikan dua tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo tahun 2020-2022 dengan melimpahkan tahap II ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyebutkan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) hari ini dilakukan untuk tersangka Mukti Ali (MA) dan Irwan Hermawan (IH).
Diketahui, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Setelah pelimpahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung dari tanggal 22 Mei sampai dengan 10 Juni.
“Tersangka IH ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dan tersangka MA ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Ketut.
Tersangka Mukti Ali dan Irwan Hermawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketut menyebutkan setelah pelimpahan tahap II ini Tim JPU segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pembuktian di persidangan.
“Tim JPU mempersiapkan surat dakwaan kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketut.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





