Raih Akreditasi Paripurna, RUSD dr Murjani Diminta Tingkatkan Pelayanan

Bupati Halikinnor menyerahkan sertifikat Akreditasi Paripurna untuk RSUD dr Murjani Sampit, Rabu (17/5/2023).(is)

Sampit, kalselpos.com
Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyampaikan apresiasinya atas Akreditasi Paripurna yang berhasil diraih RSUD dr Murjani Sampit.

Apresiasi itu disampaikannya saat menyerahkan sertifikat Akreditasi Paripurna sekaligus menghadiri syukuran di RSUD dr Murjani, Rabu (17/5/2023).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya pada Kamis (11/5) Halikinnor didampingi Sekretaris Daerah Fajrurrahman dan Pelaksana Tugas Direktur RSUD dr Murjani, dr Sutriso menerima sertifikat Akreditasi Paripurna bagi RSUD dr Murjani dari Ketua Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna.

 

Diharapkannya
meminta capaian itu menjadi motivasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Harapan itu disampaikan Halikinnor

“Harapan kita dengan
capaian itu menjadi motivasi untuk meningkatkan lebih baik lagi. Terus tingkatkan kinerja karena masyarakat sangat membutuhkan pelayanan kita,” kata Halikinnor.

Pemerintah daerah sepenuhnya melakukan upaya-upaya untuk mendukung, memotivasi, mendorong dan memperlancar proses pelayanan kesehatan.

Rumah sakit memegang peranan penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah sebagai pelayanan publik yang merupakan salah satu pilar dalam memenuhi tuntutan reformasi birokrasi standar akreditasi.

Rumah sakit disusun sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit dan menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit yang mewajibkan rumah sakit untuk melaksanakan akreditasi dalam rangka peningkatan mutu pelayanan di rumah sakit minimal dalam jangka waktu empat tahun sekali.

Predikat akreditasi bintang 5 dengan predikat Paripurna merupakan predikat tertinggi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit. Hal ini dapat menjadi penyemangat dalam meningkatkan pelayanan bagi pasien.

RSUD dr Murjani Sampit merupakan salah satu fasilitas kesehatan tingkat kelanjutan dan rumah sakit rujukan regional Kalimantan Tengah, diwajibkan terakreditasi. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang akreditasi rumah sakit yang merupakan pedoman bagi rumah sakit dalam melaksanakan akreditasi.

Rumah sakit yang berdaya saing harus meningkatkan mutu dan keselamatan pasien secara berkesinambungan. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan harus berlandaskan pada etika dan moral.

Rumah sakit dihadapkan pada kebutuhan peningkatan pelayanan publik dan prinsip keselamatan pasien. Untuk itu rumah sakit dituntut untuk bersikap lebih profesional menjaga mutu pelayanan dan keterbukaan terhadap pelayanan kepada masyarakat.

“Akreditasi ini tidak hanya berhenti sampai di sini. Standar-standar yang dijadikan komponen penilaian dalam survei akreditasi ini harus diimplementasikan dalam jangka panjang. Kami dari pemerintah daerah akan terus berupaya melakukan perbaikan fisik dan melengkapi fasilitas untuk mendukung kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang optimal,” ujar Halikinnor.

Pelaksana Tugas Direktur RSUD dr Murjani Sampit, dr Sutriso menyampaikan terima kasih kepada semua yang telah mendukung. Akreditasi Paripurna ini merupakan sesuatu yang istimewa bagi pihaknya dan membawa dampak yang baik bagi kemajuan dan pelayanan rumah sakit setempat.

“Ini terbukti dengan paripurna, antusias masyarakat untuk berobat bertambah. Yang tadinya 200 sampai 300 orang per hari, sekarang mencapai 400-an orang yang rawat jalan, belum termasuk IGD dan rawat inap. Masyarakat semakin percaya karena kita membangun komitmen dalam meningkatkan pelayanan,” pungkas Sutriso.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait