Marabahan, kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) kembali raih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD TA 2022.
LHP yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rahmadi ke 8 kali ini kepada Pemkab Batola berlangsung di Kantor Perwakilan BPK Kalsel di Banjarbaru, Rabu (10/5/2023).
Penjabat Bupati Batola Mujiyat S.Sn., M.Pd
didampingi Sekretaris Daerah Pemkab Batola, Zulkipli Yadi Noor, Kepala inspektorat Ismed Zulfikar, Kasatpol PP Dahtiar Fajar, Wakil Ketua DPRD Batola Agung Purnomo dan Kabag Prokopimda Arief Wisuda Wardana.
Mujiyat mengungkapkan, bahwa capaian opini WTP ke 8 kali ini adalah hasil kinerja Sekda dan tim yang sangat bagus dan patut kita apresiasi.
Menurutnya, capaian 8 kali berturut ini menjadi prestasi tersendiri dan sesuai harapan ibu Noormiliyani untuk menjadikan Batola yang Setara bisa terwujud.
“Dengan raihan ini tentunya menjadi harapan agar Batola bisa bersaing dengan kabupaten lainnya,” harapnya.
Diungkapkannya, bahwa WTP 8 kali berturut-turut ini diraih Batola sejak tahun 2015 pada masa jabatan Bupati Hasanuddin Murad dan Wakil Bupati Ma’mun Kaderi sebanyak dua kali,
Kemudian masa jabatan Bupati Hj. Noormiliyani AS dan Wakil Bupati H. Rahmadian Noor sebanyak 5 kali.
“Pada masa jabatan saya sebagai Pj. Bupati satu kali,” bebernya.
Bersamaan itu, BPK RI juga menyerahan kepada Pemkot Banjarbaru yang dihadiri langsung pula oleh Walikota Aditya Mufti Ariffin dan Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar.
Kepala Kantor BPK RI Perwakilan Kalsel, Rahmadi mengucapkan terimakasih kepada Ketua DPRD, Bupati/Walikota beserta jajaran atas kerjasama yang baik dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan oleh tim BPK RI.
“Kita bersama-sama berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” ajak Rahmadi.
Disampaikan Rahmadi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan keuangan pemerintah daerah untuk Kabupaten Batola dan kota Banjarbaru sesuai dengan UUD 1945 pasal 23 E ayat (2), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.
Berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan sesuai SPKN, maka BPK RI berpendapat posisi keuangan Pemkab Batola tanggal 31 Desember 2022 WTP.
“Pencapaian opini tertinggi dalam kualitas LKPD ini diharapkan menjadi pemicu terhadap peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” harapnya.
Selain itu, Pemda diharapkan mampu mewujudkan kinerja keuangan yang maksimal, yang pada akhirnya mampu mendorong tercapainya kesejahteraan masyarakat, sebagaimana amanat Konstitusi, UUD 1945.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





