Dua Juru parkir, Penyalahguna Narkoba diringkus dengan 0,09 gram Sabu

Batulicin, kalselpos.com – Dua juru parkir di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), ditangkap polisi, lantaran terbukti penyalahguna narkoba jenis sabu.

Kedua juru parkir tersebut masing-masing berinisial AK (43) dan AS (44) serta diamankan di Jalan Insgub, Gang Pelita 3, Kampung Baru, Simpang Empat, pada Selasa (9/5) kemarin, sekitar pukul 15.00 Wita.

Bacaan Lainnya

“Kami amankan kedua tersangka, usai tertangkap tangan membawa sabu 0,09 gram ,” ucap Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas setempat, AKP Saryanto, Rabu (10/5) sore.

Disebutkannya, kedua pelakunya ditangkap berawal dari informasi masyarakat dan pengembangan kasus.

“Keduanya pemakai. Kemudian untuk sabu ditemukan jatuh di tanah saat penggeledahan seberat 0,09 gram,” paparnya.

Tersangka AKmerupakan warga Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin. Sementara AS adalah warga Jalan Cempaka, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait