Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

- Teddy Minahasa sedang mendengar putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023). (Antara/ kalselpos.com)

Jakarta, kalselpos.com– Mantan Kapolda Sumatera Barat sekaligus terdakwa kasus peredaran sabu, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

Teddy dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Bacaan Lainnya

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait