Sekda Tanbu Sampaikan 2 Raperda ke DPRD

Sekda H. Ambo Sakka saat menyampaikan dua Raperda pada sidang paripurna di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Senin (8/5/2023). (kristiawan)

Batulicin,kalselpos.com
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disampaikan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) HM Zairullah Azhar melalui Sekretaris Daerah (Sekda) H Ambo Sakka pada Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD, Senin (8/5/2023) kemarin

Raperda dimaksud pertama tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan kedua tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi dan terimakasih dengan digelarnya Rapat Paripurna DPRD, khususnya pada pengajuan dua Raperda yang menurut Pemerintah Daerah sangatlah penting untuk dijadikan Perda dan tentunya akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Ambo Sakka dihadapan para Fraksi DPRD.

Dijelaskannya, terkait kesejahteraan sosial ini maka berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia, pemerintah menargetkan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia mencapai nol persen pada tahun 2024 mendatang.

Raperda yang akan dibahas ini merupakan bagian dari komitmen untuk menyelesaikan berbagai persoalan kemiskinan di Kabupaten Tanbu.

Sedangkan Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat inipun sangatlah penting untuk secepatnya ditetapkan demi mengatur ketertiban di masyarakat.

Saat ini, lanjutnya, Pemerintah Daerah sudah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, namun Perda ini tidak sesuai dengan perkembangan dan perubahan dengan peraturan perundang-undangan tanpa mengakomodir berbagai permasalahan ketertiban umum.

“Oleh kerena itu melalui usulan ini, Perda tersebut kita sesuaikan dengan dengan kondisi saat ini,” pungkasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait